Beritainvestigasinews.id, MADIUN, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima satu narapidana tindak pidana terorisme pada Kamis (29/10/2026). Penerimaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam memastikan proses penempatan narapidana berjalan sesuai prosedur, sekaligus melanjutkan tahapan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan.
Narapidana tersebut dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Cikeas ke Lapas Kelas I Madiun melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Lapas Kelas I Madiun melalui Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan bagian Registrasi memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Petugas KPLP melaksanakan fungsi pengamanan, sementara bagian Registrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pencatatan penerimaan sebagai bagian dari tertib administrasi pemasyarakatan.
Kepala KPLP Lapas Kelas I Madiun, Andri Setiawan, menegaskan bahwa kesiapsiagaan petugas dan koordinasi antarbagian menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penerimaan narapidana.
“Penerimaan ini kami laksanakan dengan mengedepankan prosedur, keamanan, dan ketertiban. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara tertib melalui koordinasi antara jajaran KPLP dan bagian Registrasi. Selanjutnya, Lapas Kelas I Madiun berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses pembinaan ini dapat menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku, menumbuhkan kesadaran, serta mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Setelah proses penerimaan selesai, narapidana tersebut akan mengikuti tahapan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan dan program yang berlaku di Lapas Kelas I Madiun. Pelaksanaan pembinaan diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku, membangun kesadaran, serta mengembangkan sikap yang mendukung proses reintegrasi sosial.
Bagi Lapas Kelas I Madiun, penerimaan narapidana bukan sekadar proses pemindahan dan pencatatan administrasi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan pembinaan. Kesiapan petugas, ketertiban administrasi, serta pelaksanaan pengamanan menjadi unsur penting dalam mendukung proses tersebut.
Melalui penerimaan ini, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai ketentuan, pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik serta mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat.
YAYUK
Editor : Redaksi