Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi proyek pembangunan rel kereta api double track pada stasiun Sepanjang Taman, Sidoarjo. Ini merupakan salah satu proyek strategis nasional tahun 2022. Menggelar press release dihalaman Polresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Di hadapan awak media Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo beserta jajarannya,memberikan penjelasan kronologi kejadiannya.
Baca juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib

"Kejadian tersebut hari sabtu (14/10/2023),sekira pukul 03.00. Pelaku sdr AFF (22) tahun alamat didesa Bebekan Taman Sidoarjo. Pemuda yang sehari hari bekerja diwarkop ini sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Pada awalnya tersangka ini masuk ke area proyek pembangunan rel kereta api strategis nasional yang pada malam harinya penjagaan agak kendor,maka begitu melihat ada peluang dan kesempatan pelaku langsung mengambil besi ulir yang dimasukkan kedalam karung dan langsung dijual didaerah Ngelom Sepanjang. Karena merasa aman dan terdesak kebutuhan ekonomi maka pelaku ini kemudian mengulangi perbuatan tersebut sampai 4 kali," ujarnya.
Baca juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata
Namun naas pada malam itu petugas keamanan proyek sedang melakukan patroli dan mendapati pelaku sendirian masuk kedalam area proyek sambil membawa sak karung yang berisi besi ulir hasil curian, dan selanjutnya petugas keamanan tersebut melaporkan kejadiannya di Polsek Taman, Sepanjang. Dan pengungkapan ini adalah salah satu upaya Polres Sidoarjo dalam mengawal proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah terutama di Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil kejahatannya pelaku yang menjual besi tersebut kepada pengepul besi tua di wilayah Ngelom Sepanjang,satu buah besi dihargai 50 ribu dan pelaku sudah menjual sebanyak 4 buah yaitu 200 ribu,dan digunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari hari. Barang bukti yang disita yaitu besi ulir panjang sebanyak 4 buah,satu sak karung,sepeda motor yamaha vega. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dimana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone
Penulis : Susy
Editor : Redaktur