Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kembali dan terjadi lagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka yaitu tersangka dengan berinisia R BIN AY, 35 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Islam, Swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang, Domisili di Jalan Kedondong keputran Surabaya.
Sedangkan tersangka satunya berinisial MA Bin S(Alm), 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Islam, Swasta, beralamatkan di jalan Bulak Banteng Kidul RT,01 RW.04 Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Rabu, 27/03/2024.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan terhadap Tersangka R BIN AY D terjadi di depan Galaxy yang beralamatkan di jalan Pandegiling Surabaya, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib.

"Bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa barang bukti yang didapat dari tersangka R BIN AY didapatkan dari hasil membeli kepada Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya,' jelas AKBP Suriah Miftah.
Masih menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan cara membeli, awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah), jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah), kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, dengan penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan per-gramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
"Kemudian anggota kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kelurahan Dr, Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie." Lanjut AKBP Suriah Miftah.
Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Mengenai barang bukti yang berhasil kami dapatkan dari tersangka diantaranya : 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya ± 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram,
Selain barang bukti diatas, ditemukan juga uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah), 2 (dua) ATM BCA, 1 (satu) Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo, dan 1 (satu)timbangan elektrik.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya AKBP Suriah Miftah.
Samsul A.
Editor : Redaktur