Kepsek SMAN 1 Sukomoro Patut Diberi Sanksi Karena Keluarkan Empat Siswi Akibat Langgar UU Hak Atas Anak

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Viralnya pemberitaan SMAN 1 sukomoro yang mengeluarkan 4 siswi seperti yang diunggah di media online nganjuk, yang mana pihak sekolah mengeluarkan siswa karena diduga mengambil uang teman nya di dalam ruang kelas, hal tersebut diketahui karena pihak sekolah sudah terpasang cctv.

Adanya permasalahan yang terjadi di SMAN 1 sukomoro ramai menjadi bahan pembahasan di group WhatsApp, banyak aktivis yang mengecam atas tindakan sekolah yang telah mengeluarkan ke 4 siswi tersebut.

Baca juga: SMAN 1 Sampang Gelar Gerakan Madura Maju dan Unggul, Siapkan Strategi Tembus PTN 2026

Tindakan dari sekolah tersebut terbukti sudah tidak bisa mendidik siswa siswi nya padahal tujuan orang tua menyekolahkan putra putrinya agar mendapat pendidikan yang baik.

Berdasarkan UU hak atas anak mendapatkan pendidikan demi masa depan, serta instruksi dari kementerian pendidikan sekolah tidak boleh mengeluarkan siwa siswinya.

Baca juga: Generasi Muda SMAN 1 Sampang Menampilkan Semangat Nasionalisme melalui Parade Kemerdekaan

Menurut Iwantoro,S,E, "ketua LSM GAK kabupaten Nganjuk, sangat menyesalkan perbuatan dari sekolah tersebut, hal ini dikarenakan kepala sekolah Sumidi sudah tidak mempunyai suatu kebijakan atas pelanggaran ke 4 siswi tersebut, seharusnya pihak sekolah tidak langsung serta merta mengeluarkan tetapi dipanggil dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi dan membuat efek jera, atau orang tua dipanggil ke sekolah," lanjut Iwantoro,

Sumidi kepala sekolah SMAN 1 Sukomoro wajib diberikan Sanksi dari dinas terkait dan kalau memang itu melanggar UU hak atas anak, PPA layak untuk mengusut, apakah perbuatan tersebut sudah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Baca juga: Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru