Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, JAKARTA SELATAN, - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, Senin (27/5/2024).

Keempat orang saksi tersebut adalah yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca juga: “Dari Bantuan Bencana ke Jeruji Besi: Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka, Kejati Sulut Dapat Apresiasi”

Berikut nama nama dengan inisial, HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk; PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk); HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk; ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Baca juga: PETI Ratatotok Kian Berani: Dugaan Pembiaran di Wilayah Hukum Polda Sulut Menguat

Lebih lanjut, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, "Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujarnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Sumedana, menambahkan.

Baca juga: “BPK Bongkar Kejanggalan Proyek KONI Sulut: Anggaran Fantastis, Hasil ‘Kripik’, Berakhir Tragedi”

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru