“Dari Bantuan Bencana ke Jeruji Besi: Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka, Kejati Sulut Dapat Apresiasi”

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kali ini, giliran Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang, Rabu (6/05/2026). 

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 miliar. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Dunia Pendidikan Minsel Tercoreng, Guru SMP Negeri 1 Tenga Diduga Aniaya Siswa Saat Jam Pelajaran

Chyntia terlihat keluar dari kantor Kejati Sulut sekitar pukul 18.58 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa sepatah kata pun, ia hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan, mencerminkan situasi serius yang tengah dihadapinya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana kemanusiaan,” ujarnya di lokasi.

Chyntia selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Masih Bergulir, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin Ci Dede Disebut Kembali Beroperasi

Kasus ini sendiri bermula dari pengucuran dana bantuan oleh BNPB untuk penanganan korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 dengan total sebesar Rp35,7 miliar. Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan signifikan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

Sebelumnya, Kejati Sulut juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024.

Baca Juga: Walpri Dirut RS Kandou Tegas Bantah Tuduhan LSM GTI, Dugaan Fitnah Dilaporkan ke Polda Sulut

“Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp22.775.000.000,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus berkomitmen menjaga integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Berita Terbaru