Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Rp45 Miliar, Mantan Kadis ESDM Ditahan, WNA Tiongkok Diburu

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id,- Sulut,- Tabir dugaan korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Utara mulai tersingkap. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aktivitas pertambangan PT HWR periode 2020 hingga 2025.

Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan mencapai Rp45 miliar itu kini memasuki babak baru. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulut pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan yang selama bertahun-tahun terjadi di sektor pertambangan tersebut.

Baca Juga: Wakapolres Boltara Diduga Pukul Warga dan Kuasai Lahan Bersertifikat, Pelapor Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

Tersangka pertama adalah BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang menjabat pada tahun 2019. Dari hasil penyidikan, BAT diduga memainkan peran penting dalam penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi syarat utama kegiatan usaha pertambangan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan. Lebih jauh, dokumen itu diduga hanya mengandalkan data milik PT New Moon Minahasa tanpa verifikasi dan kajian teknis yang memadai.

Tidak hanya itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta yang berkaitan dengan proses penyusunan dokumen tersebut. Penyidik bahkan menemukan fakta bahwa tidak pernah dibentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Sulut untuk menilai dokumen yang diajukan, padahal mekanisme tersebut merupakan instrumen penting dalam memastikan legalitas dan kelayakan kegiatan pertambangan.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR selama periode 2020 hingga 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat operasional perusahaan, HJ diduga menjalankan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas hasil tambang sepanjang 2021 sampai 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Aktivitas produksi tetap berjalan meski dasar legalitas operasional perusahaan diduga tidak tersedia sesuai ketentuan pemerintah.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi data produksi yang dilaporkan kepada Direksi PT HWR. Dugaan pemalsuan data tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta produksi sebenarnya dan mempengaruhi sistem pengawasan pertambangan yang dilakukan pemerintah.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana aktivitas pertambangan dalam skala besar dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal. Fakta bahwa dokumen penting diduga diterbitkan tanpa prosedur yang benar dan produksi tetap berjalan tanpa RKAB memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang hingga kini masih didalami penyidik.

Baca Juga: Nama Ucin dan Resa Kembali Disorot, Dugaan Bisnis Solar Ilegal di Minut Jadi Ujian Keseriusan APH

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Sejumlah dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya masih terus ditelusuri untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kejaksaan bahkan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

Dari hasil penghitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Angka tersebut terdiri dari kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari aktivitas penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan RKAB.

Temuan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang berpotensi dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Juga: Aksi Damai Berlanjut ke Pengumpulan Bukti, Waraney TTL Desak Pengusutan Dugaan Pencatutan Nama Kapolda

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan. Sementara HJ kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Penetapan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa penyidikan mulai menyentuh aktor-aktor yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan PT HWR. Namun publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: apakah hanya dua orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut?

Karena dalam perkara sebesar ini, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan semata. Transparansi penyidikan dan keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan di sektor pertambangan Sulawesi Utara.

Berita Terbaru