Beritainvestigasinews.id, Kalteng, - Hinting pali menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat suku dayak kerena ada sebagian orang atau sekelompok orang masyarakat suku Dayak yang mengatakan bahwa Hinting Pali itu adalah bagian dari ritual keagamaan tertentu.
Disini kita kupas dan kita beri pencerahan kepada seluruh masyarakat Dayak agar tidak menjadi pro dan kontra lagi tentang yang namanya Hinting Pali.
Baca juga: Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan: Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Pengertian hinting pali sangat luas jika digunakan memang sangat sakral apabila telah terpasang tidak boleh diganggu dirusak maupun dilecehkan.
Maka jika ada yang merusak menganggu maupun melecehkan maka akan dikenakan disanksi adat/ denda adat minimal 15- 30 kati Ramu, harus siap mengantikan biaya ritual pemasangan maupun pelepasan Hinting Pali secara keseluruhannya ditanggung pihak yang berbuat /pelanggar.
Jika tidak maka pihak pelaksana Ritual Hinting Pali tidak bertanggung jawab terhadap yang berbuat kesalahan karena menyangkut kesakralan Hinting Pali tersebut.
Hinting Pali adalah bagian dari kepercayaan (Ritual Adat) yang tertuang di BAB II pasal 58 hasil keputusan bersama tokoh Dayak se Kalimantan dalam forum Pakat damai /Napak tilas Tbg ANOI 1894.
Hinting Pali bisa dipasang di depan rumah di sungai di ladang dilahan perusahan perkebunan dilahan perusahan pertambangan menandakan bahwa adanya pelaksanaan Ritual ADAT Hinting Pali.
Tujuannya untuk menangkal hama yang menganggu tanaman menganggu manusia menganggu aktifitas upaya penyelesaiyan permasalahan sengketa lahan yang rumit penyelesaiyannya agar segera selesai.
ketika setelah kematian rumah tanah bermasalah,mati kebakaran rumah, mati tengelam ini semua hinting pali dapat dipasang ketika adanya pelaksanaan Ritual Adat.
Hinting Pali dibentangkan tali rotan yang diikat di dua buah tombak yang ditancap tangkainya ketanah mata tombaknya keatas lalu dipasang daun sawang 7 helai sampai 21 helai dikasih kapur sirih dengan tanda cicak burung pemasanganya disekitar areal pelaksanaan Ritual dan bentuk Ritual apa yang diadakan... ada nyanggar ada ngayau danum ada ngayau kayu ada ritual kematian ritual tiwah setelah selesai lalu dilepas dengan memotong hewan korban upaya perdamaiyan degan alam perdamai dengan roh2 gaib penghuni alam hutan tempat tinggal mereka dirusak tanpa ada tata cara yang dilakukan sebelum kita mengunakannya menjadikan ladang lahan perkebunan maupun lahan pertambangan.
Hinting Pali sesungguhnya adalah Ritual Adat Dayak yang dimiliki oleh masyarakat suku Dayak secara keseluruhan.
Baca juga: Menjelang Bulan Puasa, Masyarakat Keluhkan Judi Sabung Ayam Piso di Kayuwatu Manado
Hinting Pali bukan keputusan adat, tertuang dalam BAB II pasal 58 Hukum Adat Dayak tahun 1894 penjelasannya adalah (Ritual Adat).
Namun dalam pelaksanaannya harus melibatkan damang Kapala adat bersama pihak pelaksana yang memahami mengerti segala mantra2 pemangilan roh2 gaib penghuni alam hutan untuk menunggu menjaga hinting pali yang dipasang supaya tidak dilecehkan dirusak diganggu sampai persoalan selesai baru dilepaskan dengan memotong hewan korban saki papas Palas alam hutan masyarakat sekitar agar kita TDK lagi diganggu di goda mahluk2 roh2 gaib penghuni alam hutan disekitar kita.
Hukum Adat Dayak yang lahir pada tahun 1894 menaungi empat norma menurut tokoh adat Dayak damang kepala adat Drs Kardinal Tarung pertama : Norma Agama.Kedua: Norma sosial kemasyarakatan.Ketiga: Norma moral kesusilaan.Keempat: Norma Hukum dan Etika.
Dalam pelaksanaan hukum adat menurutnya harus dan wajib berpedoman dan belandasan : (1) petunjuk. (2) larangan. (3) sanksi.
Hal2 inilah yang patut diperhatikan dalam melaksanakan hukum hukum adat ritual adat.
Hukum adat tanpa ritual ritual adat menurutnya ibarat rumah tanpa tiang ibarat rumput tanpa akar.
Baca juga: Ucapan Terimakasih Masyarakat Atas Respon Cepat Polsek Sario Dalam Menyikapi Laporan
Disini kita hadir untuk memberi pemahaman pencerahan buat kita semua terkhusus masyarakat suku dayak agar apa yang dibentuk tokoh tokoh kita di Tbg ANOI pada tahun 1894 mampu kita jalani mampu kita laksanakan mampu kita junjungkita tegakan bersama, agar tetap menjadi benteng pertahanan benteng persatuan dan benteng kesatuan kita.
dengan dilandasi nilai-nilai moral, etika akhlak sopan santun yang terangkum dalam hukum adat pasal 96 Kasukup Hukum Adat/kelengkapan hukum adat( Belum Bahadad).
Disela pencerahan Hinting Pali ini, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kalimantan tengah agar tetap menjaga mencipta suasana aman,nyaman kondusif karena tidak lama lagi kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah,gubernur bupati dan wali kota mari nantinya menjadi pemilih yang bijak karena pilihan kita semua yang menentukan masa depan Kalteng agar lebih maju amanah dan bermartabat, tutup kardinal tarung.
Penulis : Silvanus Dio IKT Riwut.
Editor : Redaktur