[caption id="attachment_64694" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K., pimpin konferensi pers, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Wijaya, dan Penyidik. Sumber: Polda Bali.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali, - Pengungakapan kasus susila dalam aksinya Flame Spa dan Pink Palace Spa di wilayah Seminyak, Kuta, Bali. Pada Konferensi pers, pada Jumat (11/10/2024). Kedua Spa tersebut dengan notabene menyuguhkan pijat tradisional kepada pelanggan, baik itu pelanggan domestik maupun mancanegara.
Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Praktek pijat tradisional yang dipraktekkan oleh Flame Spa dan Pink Palace Spa, dalam prakteknya lancar-lancar saja, sebelum tercium aksinya oleh masyarakat. Bahwasanya dalam prakteknya banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan perijinan yang diperoleh dari instansi terkait.
Maka, beranjak dari laporan masyarakat pada Senin (2/9/2024) pukul 17.00 Wita, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penangkapan di Flame Spa, Seminyak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, tepatnya di kamar nomor 11 ditemukan adanya terafis sedang melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi tanpa busana, hasil temuan dalam kamar tersebut berupa alat pijat oil/minyak, lulur, masker, handuk dan selimut serta sprai berisikan noda bekas sperma.
Tim opsnal Ditreskrimum sempat interogasi tamu terafis saat itu, saksi tersebut dengan gamblang sebutnya, bahwa di Flame Spa ada praktek susila atau pornohrafi dengan treatment menu yang disuguhi umtuk konsumtif, lalu resepsionis antarkan tamu ke ruang showing untuk memilih terafis yang ia kehendaki, para terafis hanya menggunakan pakaian transfaran dengan lekuk tubuh terlihat yang sangat menggoda, siapapun akan tergiur.
Tak perlu pakai lama, tamu digiring resepsionis ke kamar terafis yang telah disediakan. Tak lama kemudian, terafis yang dipilihpun datang dan mulai melaksanakan tugas awal yaitu memijat tamu dengan penuh sensasi, terafis tak ada sungkannya mempertontonkan seksualitas, kontak bodi ke bodi, tanpa menggunakan busana, oral, handjob atau blowjon sampai dengan orgasme.
Sementara itu, di lokasi Pink Palace Bali Spa Jalan Mertasari Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada (11/9/2024) pukul 21.10 Wita, atas dasar dari laporan masyarakat, tim opsnal Ditreskrimum berhasil menggerebek lokasi tersebut dan ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai terafis berinisial NSP (17) 7 bulan. Selain itu, tim juga menemukan eksploitasi pornografi, atas pengungkapan tersebut, tim opsnal membawa para saksi dan barang bukti ke Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, pemasaran atau marketing dari kedua Spa tersebut lebih banyak promosinya melalui jaringan media sosial, dan para tamu atau konsuptor lebih banyak orang asing. Kocek yang didapat oleh Flame Spa perbulannya Rp.100 - Rp.180 juta rupiah, sedangkan di pink palace cuan dari hasil pijat plus plus perbulannya bisa Rp.1 - Rp.3 Miliar rupiah. Bayangkan bisnis yang sangat menggiurkan.
[caption id="attachment_64695" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: AKBP I Ketut Suarnaya, beberkan tersangka dan barang bukti di depan media.[/caption]
Setelah didapatkan keterangan dari peneriksaan para saksi dan dikaitkan dengan dua alat bukti, maka mal praktek pijat tradisional, dinyatakan telah melawan hukum positif yang berlaku, dan pada hari ini digelar perkara dalam konferensi pers.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan Penyidik, di Lobi Ditreskrimum Polda Bali.
Wadir Reskrimum menyampaikan keterangan tertulisnya dihadapan media bahwa, pengungkapan atas penangkapan terhadap diduga para pelaku bisnis Spa plus plus tersebut, berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar dengan melaporkan kepada kepolisian, sehingga kami dapat menyikapi dan bergerak menindaklankuti berdasarkan laporan tersebut.
"Terima kasih kepada warga masyarakat atas kerja samanya, laporan tersebut cepat kami tangani, dan berhasil mengungkapkan pijat plus plus tersebut, dan diduga para pelaku sebanyak 12 orang, dua diantaranya adalah WNA suami isteri asal Australia, sekarang di tahan di rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Suarnaya.
Lanjut, masih kata AKBP Suarnaya, dengan adanya pengungkapan kejadian ini, kami berupaya ke depannya, akam melakukan patroli sambang ke tempat tempat Spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali untuk mengajak pengusaha dalam jenis yang sama agar tidak melksanakan praktek-praktek diluar ketentuan hukum yang berlaku, dan kami juga berharap kepada masyarakat lebih proaktif bila menemukan bisnis dalam prakteknya yang menyimpang di lingkungannya, segeralah melaporkan ke pihak kepolisian.
"Dengan pengungkapan peristiwa tersebut, ke depannya kami akan melakukan dialog melalui patroli sambang, sebagai preventif untuk Spa yang ada di daerah hukum Polda Bali secara humanis, dan diharapkan kepada masyarakat lebih proaktif menyikapinya, segeralah melaporkan bila ada hal yang melanggar dalam prakteknya tidak sesuai denga peraturan perundang undangan yang berlaku," harap Wadir Reskrimum.
Lebih lanjut, papar Wadir Reskrimum kepada media,
"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, pasal 29 dan/atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, dan/atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, jo pasal 55 KUHP," tutup AKBP Suarnaya.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali