[caption id="attachment_65422" align="aligncenter" width="1014"]
Foto: SA (46) dan SB (62) diamankan polisi, diduga pelaku penebangan kayu milik perbutani. Sumber; Polsek Ngunut.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Tulungagung, Jatim, - Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah mengamankan 2 orang di duga pelaku penebangan kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Polsek Boyolangu Tangani Penemuan Orang Meninggal Dunia Dalam Rumah di Perum Sobontoro Permai
Dua orang diduga pelaku berinisial SA (45) warga Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir dan SB (62) warga Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/10/2024) pukul 17.00 WIB, disaat petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan kalidawir melakuan patroli di wilayah hutan dan ketika melintas di kawasan di petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhamaad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang. M, pada Rabu (16/10/2024) kemarin.
Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati, sambungnya.
[caption id="attachment_65423" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Barang bukti yang dapat disita, 24 batang kayu gelondongan berbagai ukuran.[/caption]
Baca juga: Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Petugas Perhutani mencurigai bawasanya kayu tersebut hasil menebang dari hutan milik perhutani kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.
Kecurigaan itu benar, setelah petugas perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut, kata Kasihumas.
Mengetahui kajadian tersebut maka dari petugas patroli Perhutani melaporkan ke Polsek Ngunut.
Baca juga: Ahli Gizi dari JICA Acungi Jempol Pelaksanaan MBG oleh SPPG Polres Tulungagung
Dari kejadian tersebut pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp18.006.000 (delapan belas juta enam ribu rupiah). Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 (dua puluh empat) Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran, tandas Ipda Nanang.
Susy
Editor : Juli Kaperwil Bali