Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Ngaglik Surabaya

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers Rilis di gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 14.30 Wib, terkait adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan Ngaglik Surabaya. Kamis, 21/11/2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial G.A.S, Laki laki, 50 tahun yang beralamatkan di jalan Ngaglik Surabaya terhadap seorang perempuan sebagai korban yang berinisial L, 53 tahun yang beralamatkan di jalan Sutorejo Surabaya.

Baca juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di jalan Ngaglik 2/5-7 Kecamatan Genteng Surabaya, pada hari Minggu, 17 November 2024 sekira pukul 18.00 Wib, dan baru terungkap tiga hari kemudian, yaitu pada hari Kamis, 21 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib, berkat adanya laporan dari S.S, Laki laki, 32 tahun, alamat Pakuwon City Grand Island Surabaya, pelapor tersebut adalah anak dari korban." jelas AKBP Aris Purwanto.

Masih menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bahwa kejadian tersebut diawali sekira pukul 16.00 Wib, korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan emas yang di gadaikan, lalu terjadilah cekcok dan pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan piringan barbel besi untuk di pukulkan kepada korban. Sebelum meninggal dunia, korban sempat melakukan perlawanan saat dianiaya dengan mencakar leher pelaku.

"Pelaku mengaku emosi saat korban menanyakan emas yang di gadaikan oleh pelaku, padahal keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum cekcok terjadi, keduanya menjalin hubungan selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan." ucapnya.

Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

Lalu setelah membunuh korban, sekira pukul 18.00 Wib pelaku menelvon anaknya dan memberi tahu bahwa ibunya terpeleset di kamar mandi, setelah petugas ambulan datang dan mengangkatnya, anaknya merasa ganjal dengan kematian ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Genteng.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Kanitreskrim Polsek Genteng berkat adanya laporan dari pelapor yang tak lain adalah anak dari korban." jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa : 1 (satu) piringan barbel besi dengan berat ± 5 kg. serta sepotong kaos warna kuning (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), dan sepotong celana pendek warna coklat (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), serta sepotong kaos warna coklat (pakaian korban), dan sepotong celana jeans warna hitam (pakaian korban,  serta 1 (satu) buah Handphone milik korban, serta perhiasan korban, dan sampel darah korban.

Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

"Saat diamankan, kondisi pelaku masih Syok Psikologis, sehingga butuh waktu untuk bisa dimintai keterangan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP," Pungkasnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru