Tarif Liar dan Dugaan Suap Warnai Layanan SIM Keliling Polda Sulut

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (15/8/2025). Kali ini, layanan beroperasi di Posko Lingkungan Pasar 45 Manado Tangguh sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WITA.

‎Gerai SIM Keliling (Simling) tersebut secara resmi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Penempatan lokasi di Posko Lingkungan Manado Tangguh bertujuan mengurangi kerumunan warga di Kantor Satpas Manado.

‎Namun, praktik di lapangan memunculkan sorotan tajam. Layanan yang seharusnya membantu masyarakat itu diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melayani pembuatan SIM baru, dengan tarif yang jauh di atas ketentuan resmi.

‎Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta membayar Rp400.000 untuk pembuatan SIM C baru melalui layanan tersebut. Padahal, sesuai aturan, SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

‎Dugaan pelanggaran ini dianggap mencoreng citra kepolisian, khususnya Polda Sulut. Masyarakat mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota yang menyalahgunakan wewenang.

‎Tak hanya itu, informasi yang beredar menyebutkan oknum anggota di lokasi juga kerap membagikan uang kepada sejumlah oknum wartawan yang mampir, diduga untuk menutupi praktik menyimpang tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan layanan SIM Keliling tersebut. Publik berharap langkah cepat dan transparan diambil guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Komitmen Keselamatan Jadi Prioritas, PT MSM Bangun Akses Alternatif Saat Ruas Jalan Mengalami Penurunan

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru