BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Frangky Donny Wongkar SE (FDW) mulai diguncang isu serius. Ia dituding menyerahkan proyek fisik sebagai “bayaran” hutang Pilkada 2020 yang nilainya ditaksir mencapai Rp15 miliar. Laporan yang menyeret nama orang nomor satu di Minsel itu dilayangkan kontraktor Hendrik Mamuaya, atau akrab disebut Endy Mamuaya, ke Polda Sulawesi Utara pada Juni 2025 lalu.
Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber dekat FDW menyebut, pinjaman itu bermula ketika Frangky Wongkar mencalonkan diri pada Pilkada Minsel 2020 bersama pasangannya Petra Yani Rembang (PYR). Saat itu, FDW disebut meminjam Rp15 miliar dari Endy Mamuaya untuk menopang biaya pemenangan.
Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
“Notaris sudah sahkan perjanjian. Tapi uang yang benar-benar diterima Frangky cuma Rp11 miliar. Sisanya katanya Rp4 miliar dibagi-bagi ke tim sukses, tapi kami curiga memang tidak pernah ada. Uang yang keluar dari Endy cuma Rp11 miliar, tidak lebih,” ungkap seorang pria yang mengaku ikut dalam proses pinjaman tersebut.
Nama politisi PDIP, Steven Lumowa, juga ikut disebut dalam pusaran kasus ini. Dialah yang disebut mengambil langsung uang dari Endy Mamuaya, lalu menyerahkannya kepada FDW. “Steven yang jemput uang. Katanya Rp4 miliar dipakai untuk tim, tapi kami yakin itu hanya akal-akalan,” sambung sumber itu.
Masalah kian pelik ketika Frangky Wongkar sudah menjabat Bupati. Menurut pengakuan sumber, pengembalian pinjaman dilakukan sebagian, yakni Rp3 miliar tunai dan Rp8 miliar dalam bentuk gratifikasi proyek fisik. Sisa Rp4 miliar ditolak Wongkar dengan alasan tak pernah diterima penuh Rp15 miliar.
Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
“Wongkar hanya mau kembalikan sesuai yang dia rasa terima. Bahkan sempat berharap tanggungan hutang ini ikut dipikul wakilnya, Petra Yani Rembang,” bebernya.
Kekecewaan Endy Mamuaya akhirnya memuncak. Ia resmi melaporkan dugaan gratifikasi proyek itu ke Polda Sulut pada pertengahan 2025. Namun, hingga kini upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan kepada Endy maupun Bupati Wongkar belum membuahkan hasil. Nomor pribadi yang diberikan kerabat Endy tidak aktif di WhatsApp, sementara pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp Bupati Wongkar juga tidak mendapat jawaban.
Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Sejumlah redaksi juga mencoba mencari keterangan di Ditkrimsus Polda Sulut. Namun, Direktur Kriminal Khusus belum berhasil ditemui untuk dimintai pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk Bupati Frangky Wongkar sendiri, mengenai tuduhan gratifikasi proyek untuk melunasi hutang Pilkada.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo