BeritaInvestigasiNews.id. Gorontalo,- Aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Selasa (8/10/2025), berakhir ricuh dan memalukan. Salah satu oknum pendemo diduga melakukan pemukulan terhadap Kepala BWS Sulawesi II, Ali Rahmat, tepat di bagian kepala, ketika sang pejabat tengah berupaya mengajak massa berdialog secara damai.
Insiden ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar (KIBAR) Provinsi Gorontalo, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalitas terbuka yang mencederai semangat demokrasi.
Dialog Damai Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kericuhan bermula ketika Kepala BWS Sulawesi II mencoba meredam situasi dengan mengajak peserta aksi berdialog secara terbuka. Namun, niat baik itu justru berbalas tindakan brutal dari salah satu pendemo yang langsung memukul kepala pejabat tersebut.
Aparat keamanan yang berada di lokasi segera melerai keributan, namun insiden tersebut terlanjur meninggalkan luka fisik dan moral.
LSM KIBAR: Ini Bukan Aksi Demokrasi, Tapi Kejahatan
Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo, Hengki Maliki, dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan itu. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi yang beradab.
“Ini bukan lagi demonstrasi, tapi tindak pidana murni. Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, tapi tidak boleh dengan cara-cara kekerasan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hengki, Kamis (9/10/2025).
Menurut Hengki, aksi pemukulan terhadap pejabat negara tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Bahkan, karena korbannya adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai Pasal 212 KUHP, dengan pidana maksimal empat tahun.
Kekerasan Bukan Jalan Demokrasi
Hengki menilai insiden ini mencerminkan rendahnya moral dan etika sebagian kelompok dalam mengekspresikan aspirasi. Ia menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun kebebasan tersebut memiliki batas hukum dan etika.
“Demokrasi bukan berarti bebas berbuat anarkis. Kita boleh berbeda pendapat, tapi tidak boleh menebar kekerasan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas dan tanggung jawab sosial,” ujar Hengki menambahkan.
Desakan Penegakan Hukum
LSM KIBAR meminta kepolisian bertindak cepat dan profesional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurut Hengki, jika pelaku tidak segera diproses, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah dan memberi kesan pembiaran terhadap kekerasan terhadap pejabat publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara harus hadir untuk melindungi aparat dan pejabat yang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Refleksi untuk Semua Pihak
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi lokal di Gorontalo. Kebebasan berekspresi memang hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap hukum.
Negara melalui aparat penegak hukum kini dituntut menunjukkan ketegasan, sementara masyarakat sipil perlu memastikan bahwa ruang demokrasi tidak berubah menjadi arena kekerasan dan arogansi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo