"Mopato Digerogoti Tambang Ilegal: Nama Legislator Perindo Disorot, Aparat Diduga Bungkam"

Berita Investigasi

BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Mopato, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, aroma keterlibatan pejabat publik tercium kuat. Nama besar Richi, anggota DPRD aktif dari Partai Perindo, disebut-sebut menjadi dalang utama di balik beroperasinya tambang liar yang kian masif dan merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Richi diduga telah lama mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut, dengan memanfaatkan jejaring politik dan kekuatan finansial untuk menghindari pantauan aparat. Modus yang dijalankan begitu rapi—mulai dari penggunaan alat berat jenis excavator, perekrutan puluhan pekerja, hingga penempatan orang kepercayaan di lapangan.

Baca juga: Tambang Ilegal Mopato: Nama Legislator Perindo Disebut Terlibat, Hukum Seolah Tumpul di Hadapan Kekuasaan

“Kami sudah berulang kali melaporkan aktivitas tambang mereka, tapi sepertinya ada kekuatan besar yang melindungi. Setiap kali aparat bergerak, mereka selalu lolos,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung, yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan. Namun, ironisnya, kegiatan di sana tetap berjalan tanpa hambatan. Richi bahkan disebut-sebut terang-terangan menantang otoritas hukum, termasuk Polda Sulut, yang hingga kini belum menunjukkan tindakan tegas.

Baca juga: Apel Siaga Bencana Nasional 2025: PUPR Kokoh di Garda Terdepan Perlindungan Infrastruktur dan Keselamatan Publik

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batubara, secara tegas mengatur:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” (Pasal 158 UU Minerba).

Baca juga: Polres Boltim Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana: Komitmen Nyata Lindungi Masyarakat dari Ancaman Alam

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Ketika rakyat kecil diburu karena pelanggaran kecil, justru mereka yang memiliki kekuasaan bebas mengeruk isi bumi tanpa rasa takut.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Polda Sulut. Jika hukum dibiarkan mandul, maka Mopato akan menjadi simbol betapa lemahnya penegakan hukum di negeri ini, di mana politik uang, dan kekuasaan bersatu menumbangkan keadilan.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru