BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Mopato, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal perusakan lingkungan, tetapi juga dugaan keterlibatan pejabat publik yang mempertebal aroma busuk di balik beroperasinya tambang liar tersebut.
Nama Richi, anggota DPRD aktif dari Partai Perindo, disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, operasi tambang ini telah berlangsung cukup lama dan berjalan dengan sistem yang terstruktur, melibatkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan “perlindungan” agar aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” (Pasal 158 UU Minerba)
Namun, hukum seolah tak berdaya di hadapan kuasa politik. Setelah beberapa kali pemberitaan mengenai tambang ilegal ini mencuat termasuk pada Mei dan November, tak ada tanda-tanda penghentian kegiatan. Richi justru terkesan acuh, seakan hukum hanyalah formalitas tanpa kekuatan.
Sikap ini jelas bertentangan dengan marwah Partai Perindo, yang pada Rakernas dan Syukuran HUT ke-11 di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, dengan lantang mengusung semangat “Energi Baru Indonesia” sebuah visi tentang integritas, kemajuan, dan tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Polres Boltim Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana: Komitmen Nyata Lindungi Masyarakat dari Ancaman Alam
Ironis, semangat moral partai seolah dikubur hidup-hidup oleh perilaku kadernya sendiri di lapangan.
Lebih jauh, Partai Perindo juga menegaskan dalam pedoman organisasinya bahwa seluruh kader wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika benar keterlibatan ini terbukti, maka perilaku Richi bukan hanya mencoreng nama baik partai, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi politik secara keseluruhan.
Kini, masyarakat menunggu keberanian Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua DPW Perindo Sulut, Rudy Meyvo, untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang diduga telah mencederai citra partai dan merusak kepercayaan rakyat.
Baca Juga: Suhu Hukum Sulut Memanas: Ketua PN Manado Desak Polda Tuntaskan Kasus Corner52!
Apabila partai ini benar berkomitmen pada nilai hukum dan moral, maka tidak ada alasan untuk menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo