MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Bidang Fatwa MUI Halsel, Ustadz Ongky Nyong, SS., SH., MH. Hingga saat ini, MUI Halsel menilai perlunya percepatan proses hukum oleh Polres Halmahera Selatan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat luas.

Sekretaris MUI Halmahera Selatan, H. Husen Said, S.Pd., MM., M.Pd.I, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau jalannya penyelidikan. Langkah pengawalan intensif ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif, mengingat kasus ini melibatkan tokoh agama sekaligus praktisi hukum yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Baca juga: Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini tidak berjalan di tempat. Apabila dalam waktu dekat belum terlihat langkah hukum yang konkret (pro justitia) terhadap para pihak yang diduga terlibat, maka kami akan mempertimbangkan langkah koordinasi ke jenjang yang lebih tinggi. Kami berencana menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta untuk memohon atensi kelembagaan, serta meminta supervisi agar penanganan perkara ini dapat dikawal hingga ke tingkat Mabes Polri demi tegaknya supremasi hukum," tutur Husen Said dalam keterangannya, Senin, 16/02/2026

Lebih jauh, Husen mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini sangat kontradiktif dengan semangat reformasi di tubuh Polri yang sedang digencarkan oleh Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Saat ini Bapak Presiden dan Bapak Kapolri sedang bekerja keras melakukan reformasi besar-besaran untuk mengembalikan kepercayaan publik. Namun, sikap lamban Polres Halsel dalam menangani kasus pemukulan tokoh agama ini justru menjadi antitesis yang mencederai semangat reformasi tersebut. Jika seorang tokoh agama dan ulama saja diperlakukan demikian dan proses hukumnya lambat, lantas bagaimana nasib masyarakat biasa yang menuntut keadilan?” tegas Husen dengan nada kecewa.

Ia menilai paradoks ini harus segera diakhiri. Jangan sampai kerja keras Kapolri membenahi institusi justru terganjal oleh kinerja kepolisian di daerah yang tidak responsif terhadap kejahatan yang menimpa tokoh agama.

Baca juga: Pimred Media BNI Minta Pada Penyidik Polres Halmahera Agar 3 Pelaku Pengeroyokan Ongky Nyong Ditangkap

Sudut pandang lain yang ditekankan MUI adalah marwah negara. Korban, Ustadz Ongky Nyong, selain sebagai ulama, juga merupakan seorang ahli hukum (SH., MH.). Pengeroyokan terhadapnya bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap simbol agama dan hukum.

"Ini ujian bagi wibawa kepolisian. Jika terhadap seorang tokoh agama dan ahli hukum saja para preman berani bertindak brutal dan hukum tumpul, ini sinyal bahaya bagi masyarakat awam. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Polres Halsel harus membuktikan bahwa hukum adalah panglima, bukan kekuatan fisik jalanan," ujar Husen.

Lanjutnya, Husen menggarisbawahi bahwa rencana eskalasi pelaporan ke tingkat pusat merupakan langkah mitigasi strategis demi merawat kondusivitas daerah. Ia mewanti-wanti, ketidakpastian hukum yang berlarut-larut berpotensi memicu spekulasi liar publik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Halmahera Selatan.

Baca juga: Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

"Kami ingin Halsel tetap kondusif. Oleh karena itu, Polres Halmahera Selatan harus memadamkan api ketidakadilan ini segera dengan menangkap pelaku. Jangan biarkan bola salju ini membesar hingga menjadi sorotan nasional yang justru akan merugikan citra institusi kepolisian daerah sendiri," tutup Husen Said.

 

Redaksi

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru