Beritainvestigasinews.id || Sampang – Setelah sempat ditutup dan disegel selama dua pekan akibat kendala administratif, Lyco Cafe kini dipastikan dapat kembali melanjutkan operasionalnya setelah Pemerintah Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara perizinan yang sebenarnya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Marnilem, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut sebenarnya hanya menyasar pada aspek izin pertunjukan hiburan yang belum lengkap, sementara untuk ijin operasional restoran tidak memiliki masalah hukum.
"Persoalan yang terjadi hanya terkait izin pertunjukan hiburan, bukan izin restoran yang bermasalah, jadi untuk restorannya tetap buka," katanya saat memberikan keterangan resmi terkait kepastian usaha tersebut.
Marnilem menambahkan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepastian hukum agar layanan kuliner di kafe tersebut tetap bisa berjalan untuk mendukung ekonomi daerah, selama pengelola tetap berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Polres Sumenep Amankan Puluhan Dos Berisi Miras Dari Dua Cafe, 34 Pengunjung Ditest Urine
"Jadi kami tidak tebang pilih dalam hal ini, jika memang syarat izin telah dipenuhi akan menjadi objek pembinaan dan pengawasan Pemkab Sampang," ungkapnya menegaskan posisi pemerintah daerah.
Owner Lyco Cafe, Ahmad Heriyanto, menyatakan bahwa dukungan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Bupati, menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal yang sempat terdampak penutupan sementara.
"Kami dari pihak Lyco mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Bupati Sampang, berkat peran penting beliau akhirnya kami dapat melanjutkan kembali usaha kami," ujarnya penuh apresiasi.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Sampang kini sedang mempercepat pengesahan Raperda Hiburan sebagai payung hukum yang kuat untuk menertibkan seluruh tempat usaha sejenis di wilayah Sampang agar tercipta keseimbangan antara investasi dan ketertiban umum.
Editor : Taufik