Ketua Umum KWI Minta Polres Lumajang Tindak Tegas Premanisme Yang Lakukan Pungutan Liar di Tumpak Sewu

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Lumajang – Ketua Umum KWI, Umar Hayat, melakukan kunjungan klarifikasi ke Polres Lumajang terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan dilepasnya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemalakan karcis liar di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KWI ditemui oleh Kasihumas Iptu Suprapto yang memberikan penjelasan resmi bahwa keempat terduga pelaku bukan dilepas, melainkan dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

“Izin kami sampaikan, terduga pelaku bukan dilepas. Mereka diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis. Ini bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan,” tegas Iptu Suprapto saat memberikan keterangan kepada Ketua KWI.

Ia menambahkan, apabila pada hari wajib lapor para terduga tidak hadir, maka petugas akan menjemput langsung ke rumah yang bersangkutan. Kewajiban lapor tersebut juga diberlakukan karena adanya penjamin dari pihak kuasa hukum (lawyer).

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BUMDes di sekitar lokasi. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban lapor, akan kami jemput. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka melalui media,” pungkasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Umar Hayat menegaskan bahwa informasi ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Perlu saya tegaskan, empat orang itu bukan dilepas. Mereka masih diwajibkan lapor setiap hari Kamis dan Senin sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujar Umar Hayat kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih menunggu kepastian locus delicti atau wilayah hukum tempat terjadinya dugaan tindak pidana. Pasalnya, kawasan Tumpak Sewu berada di wilayah perbatasan antara Lumajang dan Malang.

“Yang perlu dipastikan sekarang adalah apakah titik lokasi itu masuk wilayah Lumajang atau Malang. Kalau nanti dinyatakan masuk wilayah Malang, maka seluruh hasil penanganan akan dilimpahkan ke Polres Malang,” jelasnya.

Umar Hayat juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik premanisme yang terjadi di salah satu destinasi wisata unggulan Jawa Timur tersebut. Menurutnya, tempat wisata sekelas Tumpak Sewu harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi wisatawan.

“Kami meminta kepada Kapolres Lumajang dan Polda Jawa Timur untuk menumpas semua preman-preman yang meresahkan masyarakat. Tempat wisata itu aset luar biasa yang harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama bahwa area bantaran sungai di sekitar lokasi wisata tidak boleh dijadikan tempat pemungutan karcis liar atau pungli dalam bentuk apa pun.

“Sudah ada kesepakatan, di bawah bantaran sungai tidak boleh ada pemungutan liar. Jadi kejadian ini sangat disayangkan dan harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.Selasa,14/04/2026.

Kasus dugaan OTT pemalakan karcis liar di Tumpak Sewu sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat serta pelaku wisata. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak memberi ruang terhadap praktik premanisme yang dapat merusak citra pariwisata daerah.

Umar Hayat kembali menegaskan agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman saat berkunjung ke destinasi wisata.

“Jangan sampai ada kesan pelaku dilepas begitu saja. Kasus ini harus dibuka terang benderang agar publik tahu proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum kasus ini, dengan harapan Air Terjun Tumpak Sewu tetap menjadi destinasi unggulan yang bersih dari pungli, intimidasi, maupun aksi premanisme.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru