BeritaInvestigasiNews.Id || Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) bersama Bidang Ekonomi Kreatif sukses menggelar perhelatan akbar Festival Kuliner Ki Komunal 2026 di Taman Wijaya Kusuma pada Minggu (14/06/2026) pagi, sebagai momentum bersejarah penyerahan sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI atas tiga kuliner legendaris daerah, yakni Bebek Songkem, Nasi Kobel, dan Dhun-Adhun, guna melestarikan warisan budaya sekaligus mendongkrak roda perekonomian masyarakat lokal.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, S.Pd., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Sampang Kreatif tersebut, di mana ia menjelaskan bahwa festival ini diikuti oleh 25 peserta yang mencakup pula para pelajar inovatif dari tingkat SMA dan SMK sebagai upaya nyata mengenalkan serta memperkuat legalitas identitas kuliner tradisional kepada generasi muda.
Baca juga: Warga PaoPale Daya Apresiasi Bantuan 30 Drum Aspal dari Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang
"Kegiatan ini diselenggarakan untuk melestarikan, mempromosikan, dan memperkuat identitas kuliner yang tercatat sebagai kekayaan intelektual serta mendorong perkembangan ekonomi kreatif dalam kearifan lokal, yang mana kami juga sangat berterima kasih kepada Cabang Dinas Pendidikan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur atas dukungannya," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, yang hadir mewakili Menteri Hukum RI, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah atas inisiatif proteksi hukum ini, seraya menegaskan bahwa pencatatan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan perlindungan kekayaan komunal bangsa berjalan secara berkelanjutan.
"Tentu kegiatan ini merupakan sebuah wujud nyata komitmen kepedulian Kabupaten Sampang dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan komunal yang tidak terpisahkan dari kekayaan bangsa, saya sudah mencicipi masakannya dan alhamdulillah enak mantap banget untuk sarapan pagi," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Slamet Junaidi Resmi Lantik Andy Andrian sebagai Direktur Baru RSUD dr. Mohammad Zyn
Haris Sukamto juga membeberkan bahwa sebelum legalitas tiga kuliner khas ini diserahkan, pihak Kemenkumham RI telah bergerak aktif memayungi aspek kebudayaan Sampang lainnya dengan menerbitkan sertifikat hak paten yang sah untuk dua kesenian tradisional andalan masyarakat, yaitu kesenian Daol Combo dan Daol Dug dug
"Saya mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia menyerahkan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sampang atas tiga warisan kuliner khas yaitu bebek songkem, nasi kobel, dan tun Atun, yang mana sebelumnya kami juga menyerahkan sertifikat untuk kesenian daun kumbu dan daun duduk ini juga," tuturnya.
Baca juga: Lewat Lomba Perkutut Nasional Bupati Cup, Pemkab Sampang Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, yang hadir mewakili Bupati Sampang, menutup rangkaian sambutan dengan menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kepedulian Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum festival yang dimeriahkan live music Toman Official ini sebagai pelecut semangat dalam membanggakan dan melestarikan produk lokal.
"Mewakili Bapak Bupati Sampang, saya mengucapkan apresiasi kepada Bapak Kakanwil karena telah memberikan payung hukum kepada Kabupaten Sampang, sebab festival ini tidak hanya sekadar memiliki rasanya saja, tetapi bagaimana kita bisa menjaga, melestarikan, dan ada payung hukum yang jelas ke depannya melalui hak paten yang diakui oleh negara," pungkasnya.
Editor : Taufik