Beritainvestigasinews.id, MALANG – Aktivitas yang diduga menjadi arena sabung ayam dan perjudian cap jeki dilaporkan masih berlangsung di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keberadaan aktivitas tersebut disebut-sebut telah meresahkan masyarakat karena diduga berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai arena sabung ayam, tetapi juga diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian cap jeki. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Dalam informasi yang beredar, seorang pria berinisial MUH disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat meminta Polsek Tajinan bersama jajaran kepolisian terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Tajinan belum memberikan pernyataan resmi mengenai informasi dugaan aktivitas sabung ayam dan judi cap jeki di Desa Srigading. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
YAYUK
Editor : Redaksi