BeritaInvestigasiNews.id. Minut,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Di tengah keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi, aktivitas yang dinilai tidak lazim terpantau di SPBU Pertamina 74.953.31 Kolongan Maumbi, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, terlihat antrean panjang sejumlah truk yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan memadati badan jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah sebuah kendaraan Daihatsu Gran Max Pick Up yang membawa sebuah tong berwarna oranye saat melakukan pengisian BBM jenis solar. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengisian solar ke dalam wadah yang dibawa kendaraan tersebut.
Sejumlah warga menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengumpulan solar subsidi secara berulang yang kemudian diduga ditampung di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
"Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Fenomena tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan atau kemungkinan adanya kelalaian apabila aktivitas serupa benar-benar berlangsung berulang tanpa adanya tindakan.
Sebagai fasilitas yang termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas), SPBU berada dalam sistem pengamanan yang melibatkan pengamanan internal, pengawasan distribusi oleh PT Pertamina Patra Niaga, serta pengamanan dari aparat kepolisian sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat berharap mekanisme pengawasan dapat bekerja secara optimal.
Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan solar subsidi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara melalui penyimpangan subsidi sekaligus mengurangi hak masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Solar subsidi sendiri hanya diperuntukkan bagi sektor dan pengguna tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya wajib dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dengan sistem pendataan dan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU Pertamina 74.953.31 Kolongan Maumbi. Audit tersebut dinilai perlu meliputi pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan yang melakukan pengisian, legalitas kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, hingga penelusuran kemungkinan adanya lokasi penampungan solar subsidi di luar jalur distribusi resmi.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Publik juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran serta realisasi kuota solar subsidi di SPBU Pertamina 74.953.31 Kolongan Maumbi secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 74.953.31 Kolongan Maumbi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi BeritaInvestigasiNews.id membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Romeo