Ungkap kebenaran! Iuran Poktan Rp50 Ribu per Sak untuk Biaya Operasional Pupuk Bantuan

Reporter : Redaksi

Beritainvetigasinews.id, PROBOLINGGO – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan Rp50 ribu per sak dalam penyaluran bantuan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Dusun Krajan, Desa Karang Pranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, perlu diluruskan. Uang Rp50 ribu per sak tersebut disebut bukan pungutan kepada petani, melainkan iuran internal kelompok tani (Poktan) yang disepakati untuk mendukung biaya pengangkutan dan transportasi pupuk bantuan.

Sebelumnya, pemberitaan pada 10 Agustus 2026 disalah satu media online menyebut adanya keluhan petani terkait penarikan Rp50 ribu untuk setiap sak pupuk. Dalam berita tersebut, dana itu disebut-sebut digunakan untuk biaya transportasi, keamanan hingga PPL. 

Namun, berdasarkan penjelasan Abd. Samud dari Poktan Makmur III Desa Karang Pranti, Kecamatan Pajarakan, narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan, Rp50 ribu per sak merupakan iuran kelompok yang disepakati secara internal, bukan pungutan atau biaya yang dibebankan pemerintah kepada penerima bantuan.

Menurut Samud, iuran tersebut dikumpulkan untuk membantu biaya operasional yang muncul dalam proses pengambilan dan pengangkutan pupuk bantuan dari titik penyaluran menuju kelompok tani. Biaya transportasi dan pengangkutan itu, kata dia, tidak masuk dalam anggaran negara, sehingga kelompok tani melakukan kesepakatan iuran untuk menutup kebutuhan operasional tersebut.

“Rp50 ribu itu bukan pungutan. Itu iuran Poktan yang disepakati untuk biaya pengangkutan dan transportasi pupuk. Biaya transportasi dan pengangkutan tidak masuk dalam anggaran negara sedangkan yang bekerja adalah manusia yang butuh kebutuhan sehari - hari ” Jelas Abd. Samud, 13/8/2026.

Ia juga meluruskan informasi mengenai penggunaan uang tersebut untuk keamanan maupun Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Menurutnya, iuran Rp50 ribu per sak tersebut tidak diperuntukkan bagi keamanan ataupun PPL, sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

“Tidak benar kalau iuran tersebut untuk keamanan dan PPL. Iuran itu untuk mendukung biaya pengangkutan dan transportasi dalam mengambil pupuk bantuan,” Tegasnya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya juga memuat keterangan dari Koordinator Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pajarakan, Prio Basuki, yang menyatakan tidak mengetahui maupun merestui adanya pungutan Rp50 ribu. Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo juga menegaskan tidak meminta pungutan atas bantuan pupuk yang disalurkan kepada kelompok tani.

Dengan adanya penjelasan tersebut, istilah “pungutan Rp50 ribu per sak” perlu dibedakan dengan iuran internal Poktan. Perbedaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan bahwa petani dipungut biaya untuk bantuan pupuk Kementan dijual kepada penerima.

Meski demikian, transparansi tetap menjadi hal penting. Pengurus Poktan sebaiknya mencatat hasil kesepakatan, jumlah iuran, penggunaan dana serta biaya transportasi secara terbuka kepada seluruh anggota. Langkah tersebut diperlukan agar iuran internal tidak menimbulkan kesalahpahaman dan seluruh proses penyaluran bantuan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Pelurusan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada adanya pungutan , melainkan adanya kesepakatan iuran internal kelompok untuk membiayai kebutuhan pengangkutan dan transportasi yang tidak tersedia dalam anggaran bantuan negara. Fakta tersebut perlu disampaikan secara berimbang agar informasi yang beredar kepada publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap petani maupun pengurus Poktan.

 

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru