Wartawan dan Aktivis Diduga Diintimidasi Saat Liputan Tambang Ilegal di Tondano, Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan

Reporter : Romeo
Lokasi Galian C di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat / Bukti Laporan Korban.

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Aksi dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dua wartawan bersama seorang aktivis LSM mengaku mengalami penghadangan, ancaman, hingga dugaan perampasan telepon seluler ketika melakukan liputan investigasi terhadap aktivitas galian golongan C (batu) yang diduga tidak mengantongi izin di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Rabu (12/8/2026).

Lokasi yang dikenal masyarakat setempat sebagai kawasan Sabit tersebut disebut berada tepat di belakang sebuah gereja dan berbatasan langsung dengan rumah ibadah. Aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung secara terbuka, meski lokasi itu disebut hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari Markas Polres Minahasa.

Baca juga: Polres Bitung Raih Dua Penghargaan KPPN, Bukti Tata Kelola Anggaran Berjalan Profesional dan Akuntabel

Tim media dan LSM yang berjumlah tiga orang mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi bahwa aktivitas penambangan kembali berjalan. Sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut sempat berhenti dan pernah menjadi pemberitaan.

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan yang ditumpangi tim diduga dihadang sekitar 10 hingga 20 orang pria. Sejumlah sepeda motor disebut dilintangkan di depan kendaraan sehingga tim tidak dapat segera meninggalkan lokasi.

“Jang pigi ngoni, hapus itu foto, periksa dorang pe HP,” teriak salah seorang pria, sebagaimana dituturkan tim investigasi.

Situasi kemudian memanas. Sejumlah ancaman disebut dilontarkan kepada para wartawan dan aktivis.

“Kalian tidak bisa keluar... kami tidak akan keluarkan kalian... cabu dorang pe kunci oto,” ujar seorang pria lainnya.

Tim juga menyebut seorang pria yang diduga bernama Delano Wuner, yang disebut sebagai anak dari Billy Wuner alias Gusdur yang oleh tim disebut sebagai pemilik tambang, turut berada di lokasi dan diduga memprovokasi massa.

“Kalian jangan dulu pergi, tunggu dulu jangan ke mana-mana... tahan pa dorang,” demikian ucapan yang disebut dilontarkan Delano.

Ketegangan semakin meningkat ketika seorang pria diduga mengambil batu berukuran besar dan meletakkannya di bagian depan serta belakang ban kendaraan tim. Tindakan tersebut membuat kendaraan semakin sulit bergerak.

Jun Parengkuan, yang bertindak sebagai sopir sekaligus kepala perwakilan salah satu media nasional di Sulawesi Utara, juga mengaku mendapatkan ancaman.

“Orang Tondano toh ngana, awas ngana jangan macam-macam, hapus itu foto,” kata seorang pria sebagaimana dituturkan Jun.

Dugaan tindakan kekerasan juga terjadi terhadap aktivis LSM yang berada dalam rombongan. Ponselnya disebut dirampas oleh seorang pria yang kemudian memeriksa isi perangkat tersebut untuk memastikan apakah masih terdapat foto maupun video hasil dokumentasi.

“Mana itu ngana pe HP, ngana so hapus atau belum mo periksa,” ujar pria tersebut.

Menurut keterangan tim, penghadangan berlangsung sekitar dua hingga tiga jam. Salah satu anggota tim kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H., melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim disebut membalas bahwa dirinya belum dapat mengangkat telepon karena sedang mengikuti kegiatan bersama pihak kejaksaan dan menyampaikan bahwa anggota akan diarahkan ke lokasi.

Namun, hingga tim akhirnya berhasil keluar dari lokasi, mereka menyebut tidak ada aparat yang tiba di tempat kejadian.

Baca juga: Dugaan Pengangkutan Biosolar Subsidi di Dermaga Ruko–Lembeh Disorot, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Setelah berhasil meninggalkan lokasi, tim langsung menuju Mapolres Minahasa untuk membuat laporan. Di SPKT, mereka sempat diarahkan untuk berkonsultasi dan menjalani mediasi sebelum laporan resmi diterima dan diteruskan kepada penyidik.

Laporan atas nama Jun Parengkuan tersebut memuat kronologi lengkap dugaan penghadangan, ancaman, serta tindakan terhadap perangkat komunikasi milik anggota tim.

Aktivis Desak Aparat Bertindak
Aktivis antikorupsi dan pemerhati pembangunan, Jerry Rumagit, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan dan aktivis tersebut, Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum dan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumagit meminta Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga ilegal,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kasat Reskrim Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan intimidasi tersebut.

Dugaan Tambang Ilegal dan Sorotan terhadap Aparat
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga kembali membuka pertanyaan mengenai aktivitas galian C di lokasi tersebut.

Baca juga: Kepsek Penerima Bantuan Kementerian Mengaku Ditekan Setor Uang, Ancaman Mutasi Mencuat

Apalagi, lokasi yang disebut berada relatif dekat dengan Mapolres Minahasa dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula opini di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada pengelola aktivitas tambang. Namun, tudingan mengenai adanya “setoran” atau keterlibatan oknum aparat tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa legalitas usaha pertambangan, pihak yang mengelola lokasi, aliran material, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perlindungan.

Publik juga meminta agar isu tersebut tidak berhenti pada dugaan semata, tetapi dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang transparan.

Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. didesak memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini.

Selain mengusut dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers, aparat juga diminta memeriksa legalitas aktivitas galian C di Kelurahan Rinegetan serta memastikan apakah ada unsur kelalaian atau keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional dan tidak tebang pilih.

Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut keselamatan wartawan dan aktivis ketika menjalankan tugas, tetapi juga menyentuh persoalan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di tengah pemukiman dan disebut berdekatan dengan institusi kepolisian.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru