Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA. Petugas mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 13 Agustus 2026, di salah satu minimarket kawasan Jalan Raya Kenjeran.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020. Keluarga korban sebelumnya mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di minimarket kawasan Jalan Raya Kenjeran.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjutinya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Melatisari, S.H., M.H. langsung bergerak pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pergerakan tersebut melibatkan Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy. Petugas menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibu korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Ia mengaku lega karena langkah tersebut memberikan rasa aman dan harapan bagi keluarga agar perkara yang menimpa anaknya ditangani secara serius dan profesional.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.

Selanjutnya, keluarga berharap penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar hak-hak serta kondisi psikologis korban sebagai anak di bawah umur tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Keluarga korban juga berharap penyidik mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan.

Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keluarga juga berharap penanganan perkara memberikan perlindungan maksimal serta rasa keadilan bagi korban.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru