Polda Sulut Tahan Dua Mantan Pejabat Kominfo, Dugaan Korupsi Dana Media Rp7,5 Miliar Memasuki Babak Baru

Reporter : Romeo

Penanganan perkara dugaan korupsi dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memasuki babak baru. Polda Sulut dikabarkan menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, masing-masing SL alias Steven, mantan Kepala Dinas Kominfo, dan CI alias Cristian, mantan Kepala Bidang (Kabid) Kominfo.

Keduanya ditahan pada Kamis (22/10/2026) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana media tahun anggaran 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.

Baca juga: HUT ke-62 Sulawesi Utara, Hendra Massie Apresiasi Perhatian Pemprov terhadap Dunia Pendidikan

Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya insan pers di Sulawesi Utara. Dana media yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah pun memunculkan perhatian terhadap tata kelola anggaran publik, termasuk mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana media di lingkungan Pemprov Sulut.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun, seluruh aspek itu perlu didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Penahanan terhadap Steven dan Cristian menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. Meski demikian, informasi mengenai peran masing-masing, alat bukti yang mendasari penahanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polda Sulut.

Baca juga: OTT KPK Guncang Bolmut, Bupati Sirajudin Lasena dan 13 Orang Diamankan

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Di tengah perkembangan kasus ini, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status sebagai pihak yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta-fakta yang terungkap, berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Baca juga: Gaji Karyawan ITC Diduga Tertunda Sejak Agustus, Ratusan Pekerja Keluhkan Dampaknya

Masyarakat pun berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar dugaan penyimpangan anggaran negara dapat diungkap secara terang benderang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana yang berkaitan dengan kerja sama publikasi dan media, sehingga setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru