Kejaksaan Negeri Sampang Tetapkan Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sebagai Tersangka Korupsi Rp5 Miliar

Berita Investigasi
Caption Foto: Inisial WRM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025,

BERITAINVESTIGASINEWS ID || SAMPANG - ​Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan seorang pejabat berinisial WRM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2023–2025. Jumat (30/ 10/2026), dengan perkiraan kerugian negara awal mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

​Kajari Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Diecky E.K. Andriasyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang cukup kuat terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan keuangan instansi kesehatan tersebut.

Baca juga: Kejari Sampang Gelar Aksi Sosial "Jumat Berkah" Bagi Masyarakat Para Pekerja Informal di Sepanjang Jalan Protokol

​"Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik ini kini memasuki babak krusial dengan ditetapkannya sejumlah pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka," ujar Diecky saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Sampang.

​Lebih lanjut, pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa dokumen resmi penegak hukum memuat sangkaan berlapis yang terbagi menjadi beberapa tingkatan dakwaan mulai dari primer, subsidair, hingga lebih subsidair guna menjerat pelaku secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Melesat Hebat di Usia Ke-4, Ketik.com Anugerahi Kajari Sampang Penghargaan Jaksa Humanis dan Responsif

​"Pada dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.

​Selain dakwaan utama tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair dan lebih subsidair untuk mengantisipasi celah hukum terhadap unsur-unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh tersangka selama memegang kendali keuangan rumah sakit.

Baca juga: Kejari Sampang Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Kasus RSUD Dr. Muhammad Zyn

​"Sementara untuk dakwaan subsidair, sangkaan yang dikenakan mencakup Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 dan Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tambah Diecky merinci lapisan pasal yang dikenakan.

​Guna memperlancar proses penyidikan lanjutan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Sampang akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap WRM selama 20 hari ke depan di rumah tahanan setempat.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru