Rakor Majelis Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Notaris 2023 di Bali

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kuta Badung, Bali - Rakor Majelis Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Notaris 2023 di Bali. Sebagai media untuk berkoordinasi, bertukar pikiran dan memperkuat sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris baik di daerah, wilayah dan kehormatan di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris Tahun 2023, Bertempat di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Badung, Bali. Rabu (23/08/2023) waktu setempat. 

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Dalam Rangka Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris dalam menjalankan tugasnya untuk Mewujudkan Kepastian, Ketertiban dan Perlindungan Hukum” ini menghadirkan narasumber dari beberapa unsur antara lain Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mohamad Shalehuddin Akbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali Dr. Made Hendra Kusuma dan dipandu oleh moderator I Nyoman Sumardika selaku Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali.

Mengawali agenda rapat koordinasi, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar dalam paparannya menyampaikan terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawasan PMPJ dan Pelaporan Beneficial Ownership. Santun mengatakan bahwa Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari korporasi merupakan langkah pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Wajib hukumnya bagi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya", ucap Santun.

Lebih lanjut, Santun Maspari Siregar mengingatkan agar notaris untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi sebagai pelayan di masyarakat. Pasalnya, profesi notaris saat ini menjadi profesi yang sangat strategis dalam TPPU dan TPPT.

"Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan PMPJ, mengenali Beneficial Ownership dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan", terang Santun.

Selanjutnya pemaparan dari narasumber kedua oleh Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain dan Profesi PPATK, Mohamad Shalehuddin Akbar menjelaskan tentang Kewajiban Registrasi dan Pelaporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) pada Aplikasi GOAML, dimana pelaporan LTKM tidak mengenal batasan nominal (no threshold) pelaporan, selama memenuhi definsi TKM berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PP TPPU dan Pasal 1 angka 6 UU PP TPPT wajib dilaporkan sebagai LTKM.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti selaku narasumber ketiga membahas terkait substansi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Alexander mengingatkan bahwa peran dan kewenangan Notaris sangat penting bagi lalu lintas kehidupan masyarakat, kinerja dalam mengawasi dan membina para Notaris sangatlah penting agar terwujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

"Majelis Pengawas adalah garda terdepan apabila terjadi permasalahan karena itu diperlukan tindakan tegas dari para Pengawas Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai Majelis Pengawas Notaris, MPD dan MPW punya tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan notaris Indonesia", terangnya.

Selanjutnya Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali, Dr. Made Hendra Kusuma selaku narasumber keempat, menyampaikan perihal Mekanisme Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dimana pada prinsipnya MKN mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Selepas paparan dari keempat narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Tahun 2023, diharapkan tercapainya sinergitas dan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Notaris di wilayah Provinsi Bali.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru