Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pembobol Rekening Bank

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga kawanan pembobol rekening antar provinsi di puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya. Senin, 22/05/2023.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AA, Pria, 19 tahun, pengangguran. WW, Pria, 31 tahun, pengangguran. SH. Pria, 50 tahun, Wiraswata, ketiganya sama sama berasal dari Ogan Komering Iling, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana dengan didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa menjelaskan, tentang kasus pembobolan rekening tersebut, bermula adanya laporan dari korban pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding yang berinisial DIP, 33 tahun, yang mengaku kehilangan saldo sebanyak 51 juta tanpa melakukan transaksi.

Kronologinya menurut AKP Arief, "Pada hari Selasa, 23/05/2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat berada di ruang tata usaha Puskesmas Tanah Kali Kedinding, pelapor DIP akan melakukan transaksi keuangan, namun mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas Tanah Kali Kedinding telah berkurang dan melaporkan kepada saksi berinisial EK selaku Kepala Puskesmas, Kemudian melakukan pengaduan ke Bank terdekat tentang berkurangnya saldo di dalam rekening tanpa adanya transaksi dari nasabah, dan setelah melakukan pengaduan ke Bank, lalu saksi melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak." Ucapnya. Rabu, 30/08/2023.

Untuk modus operandinya, AKP Arief mengatakan, "Pelaku menyebarkan berita hoax terkait perubahan transaksi keuangan pada aplikasi Mobile Banking via Whatsapp, dan pelaku membeli link dengan harga Rp.1.500.000,- kemudian mengiklankan di Web/Browser yang berisikan link dengan tampilan menyerupai aplikasi Mobile Banking dengan Harga Rp.1.000.000,-, saat nasabah mengakses link aplikasi palsu tersebut, secara langsung data milik nasabah terekam oleh pelaku dan digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi keuangan milik nasabah menggunakan aplikasi Mobile Banking yang asli." Tuturnya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu

Dari tangan pelaku AA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya :1 (satu) buah HP merk Iphone 11 PROMAX warna abu-abu, dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 14 PROMAX warna Gold, 1 (satu) buah HP merk Samsung S22 warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Fold 4 warna abu-abu, 1 (satu) buah HP merk Samsung Z Flip 4, 1 (satu) buah HP merk Samsung A73 warna hijau, 1 (satu) buah Laptop merk ACER Spin 3 Series model no: N210W1 warna abu-abu, 1 (satu) unit Mobil Honda HRV Nopol: B-20-DIS warna Putih, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda HRV Nopol: B-20-DIS warna Putih, 1 (satu) buah STNK Mobil Honda HRV Nopol : B-20-DIS warna Putih.

Lalu barang bukti dari tersangka WW berupa :1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 3 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung A13 warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Samsung A12 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung A31 warna Biru.

Dan barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka SH yaitu :1 (satu) buah HP merk Samsung Z Fold 3 warna Hitam.

Sementara barang yang disita dari Korban atau Pelapor yakni : 1 (satu) bendel Rekening Koran, 1 (satu) bendel Foto copy Surat Pengaduan, 1 (satu) buah Hp Oppo A73.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat I dan 3 UU ITE diancam 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU NO. 3 Tahun 2011 5 Tahun Penjara, PASAL 362 KUHPIDANA 5 Tahun Penjara Pasal 480 KUHP 4 Tahun Penjara." Pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru