Demo PT NEW ERA RUBBERINDO, Klarifikasi Melalui Pengacara Yang Ditunjuk

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Demo yang dilakukan Karyawan, Menurut Bapak Purwandi SH, Selaku Pengacara PT. NEW ERA RUBBERINDO saat Klarifikasi dengan Media adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi alas kaki yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No 61-65, Prambangan - Gresik, Propinsi Jawa timur.

Bahwa PT. NEW ERA RUBBERINDO berdasarkan permohonan pailit yang dilakukan oleh para pekerja selaku pemohon PKPU/Pailit pada tanggal 24 april 2019 telah di nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan perkara Nomor : 03/ Pdt.sus-PKPU / 2019/ PN Niaga Sby. dengan segala akibat Hukumnya.

Baca Juga: PMII Sampang Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab, Desak Penutupan Tambang Galian C Ilegal

Akibat keputusan pailit tersebut di atas sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan semua pihak yang memiliki hak sebagai kreditur PT. NRI mengetahui dan memahami termasuk beberapa para pekerja atau pengurus serikat pekerja yang telah mengikuti dan mengajukan tagihan kepada Pengurus atau kurator sebagaimana data dan dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat klarifikasi ini.  

Atas semua tagihan dari para kreditur tersebut telah terjadi pemberesan secara menyeluruh terhadap tagihan semua kreditur baik kreditur sparatis, maupoun kreditur konkuren termasuk pemberesan terhadap aset boedel pailit PT. NRI.

Dengan adanya pemberesan hutang para kreditur dan pemberesan aset boedel pailit, maka prorses kepailitan terhadap PT. NRI telah selesai yang berakibat hukum aset NRI telah beralih ke pihak lain sebagai akibat hukum pemberesan aset boedel pailit.

Pada tanggal 24 Juni 2019, PT NEW ERA RUBBERINDO melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengakhiran kepailitan dan rehabilitasi PT. NEW ERA RUBBERINDO, Kepada Pengadilan Niaga Surabaya.

Bahwa PT. NEW ERA RUBBERINDO Setelah pengakhiran pailit dan rehabilitasi telah mencoba untuk bangkit berproduksi lagi agar para pekerja dan para mitra kerja perusahaan yang lainya dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk penghidupan pekerja dan keluarganya, akan tetapi skema penyelamatan yang di tawarkan oleh perusahaan kepada para pekerja terkait dengan kemampuan membayar upah tidak di terima sehingga kesulitan keuangan perusahaan terus merugi dan tidak bisa teratasi dengan baik bahkan semakin sulit dengan datangnya wabah pandemi covid 19 pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Dugaan Mafia Pupuk dan Hilangnya Aset Traktor, Dinas Pertanian Sampang Didemo Massa

Akibat tertundanya pembayaran upah  dan tunjangan keagamaan, para pekerja pihak perusahaan selalu berkomunikasi dan berunding untuk merestrukturisasi dan mencari solusi yang terbaik untuk para pekerja dan pihak perusahaan, akan tetapi tidak menemukan kesepahaman, dan hanya sebagian kecil pekerja yang bisa menerima skema konsep upah yang di tawarkan sesuai kemampuan perusahaan.

Dengan gagalnya perundingan terkait restrukturisasi akibat kesulitan perusahaan di sikapi oleh sebagian besar para pekerja dengan demo/ Unras yang di laksanakan pada, tanggal 04 januari 2021 terkait penundaan UMK Tanggal 20 januari 2021 terkait gaji.

Tanggal 01 Pebruari 2021 bagian sablon terkait gaji Tanggal 24 sd 26 pebruari terkait program Restrukturisasi gaji 3 juta.

Tanggal 24 maret sd 05 april 2021 terkait gaji bulan Desember 2020 januari 2021 dan kekurangan tunjangan keagamaan tahun 2020, Dengan cara memblokade perusahaan sehingga tidak bisa berproduksi serta memperparah kerugian dan kesulitan yang di alami oleh perusahaan.

Baca Juga: Demokrasi Kampus Tersendat, DPM-UNIRA Dianggap Abaikan Mandat Pembentukan KPU

Dengan sikap dan tindakan yang di lakukan oleh para pekerja tersebut di atas, kegiatan produksi menjadi berhenti total sehingga kerugian semakin tidak terkendali dan tidak mampu lagi membayar upah pekerja dan para suplayer serta mitra lainnya.

Setelah tertundanya upah para pekerja tersebut, akhinya di sikapi dengan melakukan Gugatan di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Gresik melaui kuasa hukumnya dan di lanjutkan dengan melakukan upaya Hukum PKPU di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait hal tersebut di atas, selanjutnya sikap dan tindakan yang di lakukan oleh para pekerja mengajukan Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban)." Pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru