Beritainvestigasinews.id, Palangkaraya, Kalteng - Kegiatan Pertambangan Tanah Laterit atau Galian C di bukit lumut Desa Rubung buyung Kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin timur Kalimantan tengah Diduga Tidak mengantongi perizinan yang sah dan lengkap. Pasalnya uasaha pertambangan Tanah Laterit atau galian c yang menjual tanah urug merah atau laterit Diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang sah dan lengkap alias illegal dan juga ternyata masuk di wilayah tzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Baniran Alumina Cempaga (BAC) yang
bergerak dibidang pertambangan bausit, yang berlokasi di desa Rubung Buyung Kecamatan Campaga Kabupaten kotawaringin timur kalimantan tengah.
Baca Juga: Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal
Saat tim media ini konfirmasi dengan kepala Desa Rubung Buyung Muhamad Irson di kediamannya Hari senin (2/10/2023) sekira pukul 15,26 wib Kepala Desa (Kades) Rubung Buyung Muhamad Irson tampak terkejut,dia mengaku belum tau jika diwilayah desanya ada kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian c yang diduga illegal.

Kemudian dia berinisiatif menghubungi Pak RW via telpon ngengam atau WhatsApp untuk menanya dan memastikan terkait kegiatan di maksud dan bilang pak RW melalui Telpon WhatsApp ternyata benar ada kegiatan pertambangan tanah laterit atau galian C yang berlokasi di bukit lumut sebelah kanan jalan arah menuju ke kota sampit masuk di wilayah pemerintahan desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kotim.
Saat diminta tanggapan oleh media Bersama tim media lain terkait kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian C dimaksud dia untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya harus koordinasi dengan pak camat dulu selaku atas saya pungkasnya Sehari kemudian saat dihubungi Kembali oleh tim media via telpon WhatsApp Muhamad Irson sebagai kepala desa Rubung Buyung membenarkan bahwa ada penambangan galian Cyang diduga illegal yangmasuk diwilayahnya,pasalnya tempat kegiatan tersebut masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP ) PT Baniran Alumina Cempaga (BAC) ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kegiatan Pertambangan tanah laterit atau Galian Citu sudah berjalan kurang lebih satu minggu (7 hari) dan bekerja pada sore hari hingga malam hari sekira mulai pukal 03 00 Wib hingga pukul 21.00 WIB,makam hari
Kami tetap mencari tau dan mengali informasi terkait keberadaan PT BAC dan minta nomor Telpon WhatsApp humas PT BAC dari pak kades Rubung Buyung untuk memastikan terkair IUP yang Disampaikan oleh pak Kades saat kami menghubungi nonor tersebut atau pak arif sebagai humas di PT BAC terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian C tersebut apakah sudah mengetahui atau belum dengan tegas pak arif menyampaikan bahwa sudah mengetahui kegiatan tersebut,dan sudah kami buat laporan resmi ke polres Kotim terkait kegiatan tersebut ucapny via telpon.
Dia menambahkan Terkait laporan kami ke polres kotim sudah masuk pada hari rabu (27/9/2023,saat diminta tanggapan dan harapannya masalah kegiatan pertambangan Galian C yang diduga illegal,kami sangat keberatan dan berharap agar pihak Polres kotim segara menindak lanjut laporan kami karena kami sebagai pemegang IUP sangat Di rugikan kalau di biarkan kegiatan yang diduga illegal masuk di wilayah perizinan kami tutupnya.
Penulis : Berhan
Editor : Redaktur