Pertambangan Tanah Laterit Atau Galian C di Rubung Buyung Kotim Diduga Illegal, Diminta Kepolisian Tindak Tegas

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinesw.id, Palangka Raya, Kalteng, - Kegiatan Pertambangan Tanah Laterit atau Galian C di bukit lumut Desa Rubung buyung Kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin timur Kalimantan tengah Diduga Tidak mengontongi perizinan yang sah dan lengkap.

Pasalnya uasaha pertambangan Tanah Laterit atau galian c yang menjual tanah urug merah atau laterit Diduga kuat tidak mengontongi perizinan yang sah dan lengkap alias illegal, dan juga ternyata masuk di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Baniran Alumina Cempaga ( BAC ) yang bergerak dibidang pertambangan bausit, yang berlokasi di desa Rubung Buyung Kecamatan Campaga Kabupaten kotawaringin timur kalimantan tengah.

Baca Juga: Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Saat tim media ini konfirmasi dengan kepala Desa Rubung Buyung Muhamad Irson di kediamannya Hari senin ( 2/10/2023 ) sekira pukul 15;26 wib Kepala Desa ( Kades ) Rubung Buyung Muhamad Irson tampak terkejut, dia mengaku belum tau jika diwilayah desanya ada kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian c yang diduga illegal.

Kemudian dia berinisiatif menghubungi Pak RW via telpon ngengam atau WhatsApp untuk menanya dan memastikan terkait kegiatan di maksud dan bilang pak RW melalui Telpon WhatsApp ternyata benar ada kegiatan pertambangan tanah laterit atau galian C yang berlokasi di bukit lumut sebelah kanan jalan arah menuju ke kota sampit masuk di wilayah pemerintahan desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kotim.

Saat diminta tanggapan oleh media Bersama tim media lain terkait kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian C dimaksud, dia untuk saaat ini saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya harus koordinasi dengan pak camat dulu selaku atas saya pungkasnya.

Sehari kemudian saat dihubungi Kembali oleh tim media via telpon WhatsApp Muhamad Irson sebagai kepala desa Rubung Buyung membenarkan bahwa ada penambangan galian C yang diduga illegal yang masuk diwilayahnya, pasalnya tempat kegiatan tersebut masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT.Baniran Alumina Cempaga ( BAC ) ucapnya.

Baca Juga: Ketua Lembaga KPK Nusantara Soroti Tambang Galian C Batuan CV. Pancar Glagas Jaya, Yang Terkesan Kebal Hukum

Dia menambahkan bahwa kegiatan Pertambbangan tanah laterit atau Galian C itu sudah berjalan kurang lebih satu minggu (7 hari) dan bekerja pada sore hari hingga malam hari sekira mulai pukal 03 00 Wib hingga pukul 21.00 WIB, malam hari. Kami tetap mencari tau dan mengali informasi terkait keberadaan PT BAC dan minta nomor Telpon WhatsApp humas PT.BAC dari pak kades Rubung Buyung untuk memastikan terkair IUP yang Disampaikan oleh pak Kades, saat kami menghubungi nomor tersebut atau pak arif sebagai humas di PT BAC terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanah laterit atau Galian C tersebut apakah sudah mengetahui atau belum, dengan tegas pak Arif menyampaikan bahwa sudah mengetahui kegiatan tersebut,dan sudah kami buat laporan resmi ke Polres Kotim terkait kegiatan tersebut ucapny via telpon.

Dia menambahkan Terkait laporan kami ke polres kotim sudah masuk pada hari rabu (27/9/2023), saat diminta tanggapan dan harapannya masalah kegiatan pertambangan Galian C yang diduga illegal, kami sangat keberatan dan berharap agar pihak Polres kotim segara menindak lanjut laporan kami. Karena kami sebagai pemegang IUP sangat Di rugikan kalau di biarkan kegiatan yang diduga illegal masuk di wilayah perizinan kami tutupnya.

Terpisah saat media ini Bersama tim media lain mencoba konfirmasi dengan pak Richard Sunaryo di kediamannya di pinggir jalan Tjilik Riwut Desa Bukit Raya kecamatan Cempaga hulu Kotim, senin (2/10/2023) terkait dengan adanya penambangan yang diduga illegal dengan mengunakan alat berat sejenis Excavator dengan menjual tanah merah atau tanah laterit di bukit Lumut desa rubung buyung kecamatan Cempaga Kabupaten kotawaringin timur.

Pak Richard Sunaryo, saya sebagai pemegang izin resmi yang di keluarkan oleh pemerintah dengan kepengurusan melalui banyak tahapan, merasa sangat dirugikan dengan adanya kegiatan penambangan tanah Laterit atau Galian c di bukit lumut desa rubung buyung itu, karena kegiatan tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang sah dan lengkap.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

Pasalnya para pembeli akan cenderung beli di situ mungkin karena harga lebih murah, karena merekan tidak bayar pajak dll,sementara saya harga sudah ada hitungannya karena saya resmi bayar pajak serta kewajiban lainnya terhadap pemerintah.

Tambahnya, saya sebagai pemegang izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak terkait meminta dengan tegas agar ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait kegiatan penambangan tanah laterit atau galian c yang di bukit lumut desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng, tutupnya.

Penulis : Berhan

Berita Terbaru