Satreskrim Polres Badung Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Mangupura, Bali - Satreskrim Polres Badung Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tim Satuan Reserse Kriminal (Tim Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap kasus dua pelaku pemerkosa atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan berlainan tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya. Konferensi Pers Satreskrim dalam pengungkapannya, bertempat di Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Kamis, 05 Oktober 2023 siang waktu setempat pukul 10.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, S.IK., didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, S.H., dan Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Somadi, S.H., seijin Kapolres pada Konferensi Pers dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa "pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan dua Pelaku berbeda TKP, pelaku pertama berinisial SN (32) pria berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah yang beralamatkan di Jalan Raya Tibung Sari No. 46C Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. TKP nya disebuah Ruko Soni Pijat Refleksi Jalan Raya Tibung Sari No. 46C Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Badung.

"Pelaku atau SN pekerjaan sehari harinya sebagai tukang pijat refleksi yang sudah berjalan selama 5 bulanan. Modus operandinya karena sipelaku setelah korban membuka bajunya untuk di pijat yang ditutupi dengan kamen (kain panjang), lalu SN teransang dan bangkit nafsu birahinya, sehingga timbullah pemaksaan menyetubuhi korban dengan motif teransang saat memijat korban. Akhirnya apa yang dialami korban atas perbuatan pelaku, kemudian korban laporkan hal tersebut ke SPKT Polres Badung pada hari Selasa, 03 Oktober 2023 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/X/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 03 Oktober 2023. Pelaku akibat perbuatannya diancam dengan Pasal 6 huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 286 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, TKP satunya di Kios Bakso Jalan Muding Raya No. 36 Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung terhadap korban RW yaitu pelaku berinisial AK alias EP (31) pria asal Ngawi, Jawa Timur. AK jemput korban setelah itu pelaku ajak RW ketempat usahanya. Pelaku dan korban adalah patner kerja, sesampainya ditempat kerja, RW biasanya bikin bakso setelah itu korban dan Pelaku main game dengan sanksi siapa yang kalah sit up, nah kebetulan sikorban ada pada posisi kalah dan melakukan sit up," terangnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim menambahkan bahwa "Dalam keadaan posisi sit up tersebutlah si korban tiba-tiba, ditindih SN atau pelaku, disekap wajah dengan bantal, dicekek lehernya, RW sempat melawan dan berontak, namun apadaya tak mampu. Kemudian Pelaku buka paksa celana RW dan memasukkan alat vitalnya ke kemaluannya korban hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kelamin RW. Korban (RW) juga mengalami luka lecet pada telinga kanan, bibir dan luka memar pada tangan dan leher. Berdasarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023, korban atau RW melaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung, LP/108/VIII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 25 Agustus 2023," sambung AKP Aris Setiyanto.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan menyerap keterangan keterangan di sekitar TKP. Ternyata setelah pelaku melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban lansung menghilang dari Bali menuju ketempat kelahirannya di Ngawi, Jawa Timur. AK walaupun dalam keberadaannya di Ngawi, selama disana AK masih sering ngechat RW melalui WhatsApp dengan ancaman-ancaman agar supaya peristiwa tersebut jangan sampai dilaporkan ke pihak berwajib, dan anehnya lagi malah pelaku mintakan ditransferkan uang dari korban.

"Untuk menindaklanjuti agar sipelaku bisa kembali ke Bali, Tim Satreskrim Polres Badung dengan berbagai upaya inisiatif. Namun tak kunjung jua pelaku menginjak pulau Bali lagi karena ada rasa takutnya mulai muncul. Alhasil Tim Satreskrim Polres Badung dengan berkoordinasi dengan Polres Ngawi, pelaku atau AK dijemput paksa ketempat kediamannya dan dari koordinasi tersebut berkolaborasi dengan Polres Ngawi, Tim Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus pelaku dan mencobloskannya ke jeruji besi tahan Mapolres Badung dan pada hari ini kami sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers," tegasnya.

Adapun barang bukti dari kedua pelaku tersebut yakni baju kaos warna hitam bertulisan ESTASIO dibagikan depan, BH sport warna abu abu, celana dalam merah muda, celana panjang warna coklat, jaket jeans warna biru, baju kaos berwarna hitam putih, celana training warna hitam, celana boker warna biru navy, CD warna hijau tua, handuk kecil warna biru, kamen warna dasar motif batik, sarung bantal warna merah, dan sertifikat kompetensi Terapis, dan pelakunya telah diamankan," tutup AKP Aris Setiyanto, S.IK., dalam ungkapannya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, S.H., dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Somadi, S.H.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru