Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Viral Vidio Penangkapan Aktivis Hukum Gede Putu Arka Wijaya. Polda Bali melalui Kabid Humas KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., menjelaskan penangkapan Gede Putu Arka Wijaya, Sat. Reskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan, pada Rabu, 22 Nopember 2023 waktu setempat.
Pada Hari Selasa tanggal 14 Nov 2023 berdasarkan LP/B/ 46/IV/2023/SPKT/Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023, penyidik beserta Tim Gabungan melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya di rumah kediamannya pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K.
Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.
Proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/XI/Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan, karena setelah Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, namun tersangka secara tidak koperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan, dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Penyidik beserta Tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga Koperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya Tim melakukan penangkapan kepada tersangka.
Tim media online yang bersangkutan melalukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan.
Sementara Tim Gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan vidio dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/67/XI/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 15 November 2023.
"Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam ber Medsos," imbau KBP Jansen.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi