Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Aksi pelarangan peliputan masih sering terjadi dan dialami oleh wartawan, hal ini terjadi ketika wartawan akan meliput atau memotret kegiatan lomba Road race di kabupaten dalam menyambut hari jadi kota sampang, di Alun alun kebanggaan kota sampang yang di lakukan oleh seorang yang oknum petugas pintu masuk, oknum tersebut di ketahui berinisial Y. Minggu 24/12/2023.
Bila kita melihat Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum".
Baca Juga: Usai Diberitakan Terkait Sabung Ayam, Hartono Pemilik Sabung Ayam Ancam Seorang Jurnalis
Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap ketidak sopanan, merupakan bentuk menghalang halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.
Melarang kerja jurnalistik saat melakukan peliputan sangat melecehkan profesi dan marwah seorang jurnalis, Padahal dalam moment Road Race tersebut di adakan oleh pemkab sampang dalam menyambut hari jadi kabupaten sampang ke-400.
Baca Juga: Jurnalis Vanguard Takziah ke Rumah Duka Wartawan Media Online Surabaya, Bentuk Solidaritas Profesi
Disaat oknum Y di ajak bicara lewat telepon whastap mengatakan " Kordinasi dengan lima media yang telah di tunjuk dan udah masuk kominfo. Sikap oknum Y tersebut sungguh di sayangkan, padahal media kita udah terdaftar di kominfo sampang." Terang Umar pimpinan redaksi media berita kompas.
Sangat di sayangkan dalam ajang Road Race tersebut dalam menyambut hari jadi kabupaten sampang yang ke 400,yang mana harus di publikasikan ke masyarakat sampang,akan tetapi petugas pintu masuk berisial Y melarang jurnalis masuk untuk melakukan peliputan,Bahkan Y mengatakan kepada jurnalis tersebut nanti kalau mau masuk jam 2 siang aja.Pungkas Umar
Baca Juga: Kanit Lantas IPTU Sandi Diduga Alergi Terhadap Wartawan Sebagai Mitranya
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur