Beritainvestigasinews.id, Surabaya, -Dua dari tiga tersangka diamankan polisi usai beraksi merampas motor. Tersangkanya, BS (30) asal Jalan Balongsari Kota Surabaya dan MH (28) asal Jalan Balongsari Tama Surabaya. Dan dua tersangka mempunyai cara lain dalam mencari mangsa mencuri sepeda motor.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang menuduh calon korban telah mengganggu istri salah satu pelaku dan meminta pertanggungjawaban Pada Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman
Sementara itu Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, pada saat itu korban Ferari warga Pacar Keling Surabaya sedang pulang kerja melewati Jalan Balongsari (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario Nopol L-3243-AAV. Kemudian korban dihentikan oleh tersangka BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan. Sementara tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.
"Ketika korban berhenti, Tersangka BS mencabut kunci kontak sepeda motor sambil melontarkan tuduhan telah menggoda istrinya. Para pelaku ini juga mengacungkan senjata berupa pisau yang untuk menakut-nakuti korban,”kata Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).

Masih kata Kompol Budi, disaat para pelaku melontarkan kata-kata telah mengganggu istrinya, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tersangka BS langsung memukul kearah wajah korban.
"Kemudian tersangka BS mengeluarkan senjata tajam pisau penghabisan dari balik bajunya yang membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motornya . Pada saat lari itulah dia berusaha meminta bantuan warga sekitar tetapi tidak ada pertolongan,"jelasnya.
Baca Juga: Polsek Simokerto Berhasil Amankan Tujuh Remaja Gangster di Surabaya
Lanjut, sedangkan sepeda motor yang ditinggal korban dibawa lari tersangka T berboncengan dengan tersangka BS dan diikuti tersangka MH dari belakang. Atas kejadian yang dilaporkan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan MH disebuah warkop kawasan Bibis Tama Kota Surabaya,
"Dari penangkapan tersebut, tersangka BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH. Saat beraksi, Ketiga mempunyai tugas, tersangka BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban,”ungkapnya.
Kompol Budi menambahkan, dari hasil kejahatanya berupa sepeda motor milik saksi korban dibawa ke kota Sampang Madura dan laku jual Rp. 5.000.000 ke orang tidak kenal. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga secara merata, dan sisanya untuk bersenang-senang.
"Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit Sukomanunggal, Karangpoh Tandes, Balongsari Tandes, Lempung dan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis,"pungkasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos
Pada tahun 2018 pelaku pernah ditahan di Polrestabes dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dan di Vonis5 tahun 1 bulan dan keluar pada bulan Desember tahun 2020.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur