Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Menjelang pagi tepatnya di jalan Simokerto Surabaya, gerombolan remaja berhasil di bubarkan polisi dari Polsek Simokerto dibantu oleh Respati Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap 7 remaja beserta barang bukti 2 senjata tajam jenis celurit. Senin, 15/04/2024.
Kemudian aparat kepolisian menggelandang ke tujuh remaja ke Mapolsek Simokerto yang terletak di jalan kapasan 192 Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Ke tujuh remaja tersebut adalah MS warga Gembong gang 3 Surabaya, HM warga Gembong gang 5 Surabaya, MA Gembong Sawah Barat 2, MR warga Kapasan gang 1 Surabaya, MR warga jalan Kapasari Surabaya, GP warga Kedung Anyar gang 8 Surabaya dan AL warga Sombo Surabaya.
Setelah dari pagi sampai sore, Penyidik Reskrim Polsek Simokerto melakukan pemeriksaan, akhirnya seorang remaja AL warga Sombo ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk ke enam remaja yang tidak cukup bukti membawa dan memiliki sajam, dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan bersama Bhabinkamtibmas dengan membawa ketiga remaja yang berdomisili di Gembong ke Balai RW 5 jalan Gembong VI Surabaya, serta dihadiri kedua orang tuanya kemudian ketiga remaja melakukan sujud terhadap kedua kaki ibunya untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya, dalam sesi ini suasana berubah menjadi sedih dan haru, karena ketiga ibu dan ketiga remaja berbicara sambil menangis semuanya, selesainya orang tuanya memotong rambut anak nya sampai gundul dan ketiga remaja yang terlibat menjadi gangster membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT nya.
Selanjutnya untuk ketiga remaja sisanya setelah mendapat pembinaan dari Bhabinkamtibmas dikembalikan ke rumah orang tua nya dengan menggunakan mobil Patroli Lantas Polsek Simokerto yang dipimpin Pawas Ipda Rustam.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Penjual Motor Hasil Begal Gangster di Bulak Surabaya
Saat sampai di rumah orang tua MR, alamat di jalan Kapasan 1 Surabaya, sang ibu yang melihat anaknya digelandang Polisi langsung jatuh pingsan, dan kejadian itu juga terjadi lagi saat Polisi sampai di rumah orang tua MR di jalan Kapasari dekat rel kereta api, ibu nya yang melihat anak nya diantar Polisi langsung jatuh pingsan.
"Berbagai upaya yang kita lakukan ini, selain pembinaan juga memberikan efek jera kepada para remaja dan keluarga nya agar lebih perhatian lagi dalam mengawasi anak nya dengan cara membawa ke balai RW disaksikan ketua RW dan Ketua RT juga dengan cara menyerahkan ke rumah orang tua nya dengan dikawal anggota kepolisian berseragam menggunakan mobil Patroli sehingga masyarakat sekitar nya mengetahui," ujar Kompol Muhammad Irfan
Kapolsek Simokerto juga menghimbau kepada semua masyarakat Surabaya, supaya lebih tegas dan ketat lagi dalam mengawasi anaknya dengan menerapkan peraturan ke anaknya agar tidak boleh keluar rumah diatas jam sepuluh malam.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan
Tujuan himbauan kami ini agar terhindar menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan, serta bisa jadi ikut terlibat tawuran dan menjadi gangster, selain itu agar selalu rutin mengecek handphone anaknya, supaya tidak salah pergaulan karena remaja yang tertangkap ini semuanya berkomunikasi dengan teman gangster nya melalui aplikasi whatsapp dan instagram." Pungkas Kapolsek Simokerto.
Samsul A.
Editor : Redaktur