Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Menindak lanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak Makam di Pasuruan
Menggelar Press Release di gedung Humas baru Polda Jatim, yang dihadiri Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama,S.H, S.I.K, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto beserta jajarannya. AKBP Piter Yanottama,menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers pada Jum'at (19/1/2024).
“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, dan mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau meluluskan 20 orang yang gagal tersebut, melalui formasi susulan." jelasnya.

Lanjut AKBP Piter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di Kemenkumham.
"Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di berikan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar ASN tersebut," tandasnya.
Aksi berikutnya, dikarenakan tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Korban pun setuju dan menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” jelas AKBP Piter Yanottama.
Selanjutnya untuk aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang santrinya untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten atau Kota.
Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat NIP atau profil pegawai negeri palsu atas nama LF dan TR dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.
"Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga. Yaitu para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah, korban pun kembali tergiur dan kembali mendaftarkan santrinya sebanyak 21 orang dengan memberikan uang sebesar Rp.4,1 Milyar agar dapat lolos menjadi ASN di Kemenag," imbuh AKBP Piter Yanottama.
Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini, mencapai Rp. 7,4 Milyar dan hasilnya tidak ada satupun korban yang lolos menjadi ASN. AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan
Barang bukti yang disita berupa, 2(dua) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA atas nama M kepada rekening BCA atas nama YH, 1(satu) lembar profil pegawai negeri sipil atas nama LF, 1(satu) lembar profil pegawai negeri sipil atas nama TR, 1(satu) lembar legalisir Surat Keterangan Nomor 800/716/419.203/2023 dari Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Kediri, 1(satu) lembar legalisir pencairan data TR NIP 19780727201471xx pada aplikasi sistem informasi pegawai (SIMPEG).
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 37 KUHP,junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dengan denda sebesar Rp. 500.000.000(lima ratus juta rupiah)," pungkas AKBP Pieter Yanottama.
(Susy)
Editor : Redaktur