Kanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Sekjen DPR RI

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima kunjungan kerja tim pemantauan undang-undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Rabu (31/1/2024).

Kunjungan tersebut merupakan dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna pemantauan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketua tim Ernawati, SSos, MH, beserta rombongan Badan Keahlian Sekjen DPR RI dalam kunjungan kerjanya, disambut oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Alexander Palti, dan Kepala UPT Keimigrasian se Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

[caption id="attachment_33478" align="aligncenter" width="1499"] Putu Murdiana dalam diskusi dan tanya jawab tentang undang-undang Keimigrasian, selaku Plh. Kakanwil, ia memaparkan bahwa kedatangan WNA ke Bali per 31 Desember 2023 sebanyak 5.386.878 orang, dan dari jumlah tersebut, 340 orang diderpotasikan, 3 diantaranya pro justitia dan atau diderpotasikan setelah usai menjali pidana pokok (bebas murni) dari Lapas/Rutan kemudian dideportasi ke negaranya, Rabu (31/1/2024). Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Bali.[/caption]

Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan bahwa, Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.

Murdiana juga memaparkan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebanyak 5.386.878 orang, dan jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi, sedangkan 3 orang diantaranya pro justitia (setelah bebas dari Lapas/Rutan) baru dideportasikan.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," ujar Murdiana.

"Diantaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait," imbuhnya.

[caption id="attachment_33479" align="aligncenter" width="1499"] Foto bersama setelah usainya diskusi dan tanya jawab tentang undang-undang Keimigrasian dan hasilnya akan diteruskan ke Komisi III DPR RI, Rabu (31/1/2024). Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Bali.[/caption]

Staf Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ini dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.

Lebih lanjut dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang, DPR RI telah melaksanakan sejumlah rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat dan juga termasuk dengan UNHCR.

"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David.

Dalam diskusi yang berlangsung, tim oemantauan undang-undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan Keimigrasian, dan kerja sama serta sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran Keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.

Tim pemantauan undang-undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru