Gelar Apel Jelang Pungutan Suara, Polresta Denpasar Cek Kesiapan Pam TPS

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Denpasar - Polresta Denpasar mengelar Apel Persiapan Pengamanan (Pam) tahap pemungutan dan perhitungan suara (TPS) Pemilu 2024 di Seluruh Daerah Hukum Polresta Denpasar, Rabu (7/2/2024) di Mapolresta Denpasar.

Pamatwil (perwira pengamat wilayah) Polresta Denpasar sekaligus Dirpolairud Polda Bali KBP Ponadi, SIK, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. memimpin langsung pelaksanaan apel kesiapan dan juga dihadiri PJU dan Kapolsek Jajaran Polresta.

Polresta Denpasar akan menerjunkan 798 personil gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar yang akan mengamankan 2348 TPS di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Menurut Kapolresta Denpasar pengecekan kesiapan ini sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan baik perorangan maupun sarana prasarana seperti kendaraan bermotor yang dimiliki untuk mobilisasi apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut digunakan, dan nantinya pada tanggal 13 Pebruari 2024 akan dilaksanakan pergeseran personil untuk melakukan pengamanan TPS.

[caption id="attachment_34066" align="aligncenter" width="1600"] Seperti tampak dalam foto, pengecekan perlengkapan personil dan sarana prasarana. Sumber : Si Humas Polresta Denpasar.[/caption]

"Apel ini pengecekan personel baik perlengkapan perorangan yang dibawa saat Pam di TPS maupun sarana-prasarana kendaraan yang kita miliki di Polresta Denpasar," ucap Kapolresta Denpasar.

Pola pengamanan pada TPS sesuai dengan tingkat kerawanannya yaitu untuk TPS sangat rawan akan di jaga 2 polri dengan 6 TPS dan 12 anggota linmas, untuk TPS rawan dijaga 2 polri dengan 4 TPS dan 6 linmas, sedangkan untuk TPS kurang rawan dijaga 2 polri dengan 3 TPS dan 3 linmas.

Sedangkan jumlah TPS sangat rawan di wilayah Polresta sejumlah 19 TPS, kategori rawan 93 TPS dan kurang rawan 2.236 TPS. sedangkan Kategori sangat rawan contohnya di wilayah tersebut sering terjadi tindak Pidana.

Selain pengecekan kesiapan personil, juga dilaksanakan pengecekan sarana-prasarana kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat dan roda enam milik kesatuan yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan pengamanan TPS dan tahapan pemilu.

Kapolresta juga meminta kepada seluruh personil yang akan melaksanakan pengamanan agar tidak melakukan empat hal yaitu; Anggota dilarang masuk ke dalam areal TPS; Anggota diperbolehkan masuk ke TPS atas permintaan dari ketua KPPS jika terjadi sesuatu yang membutuhkan bantuan Polri; Anggota juga dilarang untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil pungut suara; serta Anggota Polri dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru