Beritainvestigasinews.id, SINGARAJA, BALI, - Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja (Lapas Singaraja), Kementerian Hukum dan HAM Bali secara resmi mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024. Surat Keputusan remisi diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Rabu (13/3/2024).
Adapun rincian besaran Remisi Khusus (RK-I) Nyepi atau remisi yang diterima warga binaan, masih menjalani sisa pidananya, besaran remisi yaitu, 15 Hari sebanyak 32 orang, 1 Bulan sebanyak 95 orang, dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 orang sedangkan besaran (RK-II) atau remisi yang diperoleh warga binaan yang langsung bebas yaitu 1 Bulan sebanyak 1 orang.
Baca Juga: Peduli Antar Sesama, Lapas Singaraja Berbagi kepada Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan
[caption id="attachment_37847" align="aligncenter" width="1600"]
||Foto:.Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan remisi khusus tersebut.[/caption]
"Awalnya usulan Lapas Singaraja sebanyak 135 sedangkan Surat Keputusan yang terealisasi sebanyak 131 orang dikarenakan sebanyak 4 orang sudah bebas Cuti Bersyarat (CB) sebelum pelaksanaan remisi," terang Wayan Sutresna.
Dalam sambutannya, Wayan Sutresna menyampaikan Remisi yang diberikan hari ini adalah bukti bahwa setiap upaya perbaikan diri dan ketaatan terhadap aturan sangat dihargai dan diakui.
"Saya berharap remisi ini akan menjadi momentum baru bagi Anda untuk terus melangkah maju, menjalani kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah Anda bebas kelak," terang Wayan Sutresna.
Baca Juga: Gandeng Diskes, Lapas Singaraja Latih 33 Warga Binaan Jadi Kader Kesehatan
[caption id="attachment_37854" align="aligncenter" width="720"]
||FOTO: Kalapas dan jajaran foto bersama warga binaan yang peroleh SK remisi khusus Nyepi 2024.[/caption]
Dirinya menambahkan bagi Warga Binaan yang menerima RK II tidak langsung bebas dikarenakan merupakan Warga Binaan dengan perkara Perlindungan Anak sehingga harus menjalani subsider sampai dengan tanggal 15 Maret 2024 nanti.
Ke seratus tiga puluh satu warga binaan Lapas Singaraja yang memperoleh remisi khusus dari seratus tiga puluh lima orang yang diusulkan, tentunya sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dan tidak melanggar tata tertib di dalam Lapas atau disebut juga tidak masuk dalam registrasi "F" dalam tahun berjalan.
Baca Juga: Perkuat Sinergisitas, Lapas Singaraja Gelar Silaturahmi Bersama Mitra Media
Sementara yang empat orang sudah bebas duluan dengan program binaan Cuti Bersyarat (CB), sebelumnya. Acara ditutup dengan sesi foto bersama, petugas Lapas Singaraja dengan penerima remisi khusus perwakilan dari WBP.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali