Ngeri Banget.. Ternyata Kasus Pupuk Ilegal di Dapatkan Dari Seorang di Duga Oknum LSM PROCW

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Probolingo -Sidang lanjutan perkara penyelundupan pupuk Ilegal kembali digelar dipengadilan negeri Kraksaan dimulai Pukul : 11.20 wib, Langsung dengan menghadirkan saksi sigit Cahyono AE -Account Executive) Pupuk Indonesia , 22/03) 2024.

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan Made Yuliada SH. dan dua majelis Hakim lainya. sigit Cahyono AE. hadir sebagai Saksi persidangan, dengan terdakwa Al. atas dugaan penyelundupan pupuk Ilegal, jenis Urea, yang beredar di-probolinggo, dengan jumlah 7',1 ton.

Baca Juga: Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD

Menurut Sigit Cahyono selaku AE (Account Executive) Pupuk Indonesia mengatakan bahwa kehadiran pihaknya memenuhi undangan PN Kraksaan atas permasalahan pupuk yang sempat viral di kabupaten Probolinggo,

“Secara teknis sigit dimintai keterangan menyangkut regulasi pupuk, di-Zona wilayah saja. Menyikapi keberadaan pupuk yang menjadi persoalan disala satu desa yaitu desa sogaan kecamatan pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Kita pastikan pupuk apa saja yang boleh beredar, dan yang tidak boleh beredar. jenis produk apa saja yang harus beredar di-wilayah probolinggo. sementara yang harus beredar di-probolinggo seharusnya sejenis pupuk Pusri, "diluar itu kame tidak relevan menjawabnya,"Ujar" sigit.

Selanjutnya, menurut keterangan terdakwa Al. dalam persidangan iya mengatakan pihaknya mendapatkan barang tersebut dari sala satu oknum (LSM) "PRO-CW" Awalnya barang tersebut berjumlah 9 ton, Namun sudah terjual terlabidulu sebesar1,9 ton, Namun terdakwa tidak menyebutkan siap nama oknum lsm tersebut.

Dengan demikian barang tersebut masih tersisa 7,1ton, berhubung persoalan pupuk sudah ramai, sudah diketahui masyarakat, wartawan, dan beberapa LSM, termasuk APH. dengan begitu saya berinisiatif untuk memindahkan barang sebanyak 7,1ton kebeberapa tempat dengan tujuan paling tidak bisa menyelamatkan modal saya, Sebelum Memindahkan Pupuk Tersebut Saya Minta Pendapat Teman saya ( Binhaudi )yang Paham soal Hukum,Pungkasnya Terdakwa AL di Persidangan.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80 Polres Pasuruan Gandeng Mahasiswa, LSM, dan Media Bagikan 500 Bendera untuk Supir Truk

Kemudian saya pindahkan keramah famili saya, saya titipkan dirumahnya (binhaudi) sebanyak 22 sak, alias 1,1ton, Dirumah nya ( Gigit) serta di beberapa tempat lain, majelis Hakim tanyak, caranya memindahkanya bagaimana, ada yang menggunakan Colt Pick Up. ada yang pakek sepada motor, ada yang di pangkul, kalau yang di pangkul soalnya dekat yang mulya, mereka yang membantu memindahkan dikasi ongkos berapa, 200 ribu yang mulya.Kamis,22/03/2024.

Adapun demikian, dari sala satu teman2 yang watktu itu ikut membantu memindahkan pupuk, sampai sekarang Nomor hendpon tidak bisa di hubungi untuk saya ketahui perkembangan pupuknya bagaimana, apakah laku terjual, atau masih ada, atau bagai mana, sampai sekarang orang tersebut tidak bisa di-hubungi, "Papar" terdakwa saat memberi keterangan di-pengadilan.

Kemudian ketua PN Kraksaan made yuliada SH. memberi kesempatan kepada majelis hakim yang lain termasuk memberi kesempatan kepada "JPU" IRENE, untuk bertanya pada terdakwa, Kalau sudah tidak ada pertanyaan.sidang di sekor, ditunda senin depan dengan agenda pebacaan tuntutan, Tutup Hakim,"Pungskanya".

Presiden G APKM ( Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat) Juned st,Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media Di Pengadilan Negri Kraksaan, Dari Keterangan Terdakwa AL, Sudah Sangat Jelas, Siapa Yang Mendatangkan Pupuk ilegal Sebanyak 9 ton Tersebut, Dan Siapa Saja Orang Orang Yang ikut Serta, Membatu Menghilangkan Pupuk ilegal 7,1 ton, yang Sudah Menjadi Barang Bukti Terdakwa AL,

Baca Juga: Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto Berulah, Menyebut LSM "Lembaga Suka Menghasut" Hadi Purwanto Ambil Sikap Tegas

Juned st Selaku Presiden G Apkm, Meminta yang Mulia Majlis Hakim, Supaya Terkait Kasus pupuk 7,1 ton Tidak Berhenti Sampai disini saja, Kami Meminta Supaya Orang yg Sudah Mendatangkan pupuk Sebanyak 9 ton Tersebut Serta Orang Orang Yang Sudah Membantu untuk Menghilangkan Barang Bukti ( BB) Supaya Di Proses Secara HukumHukum, Supaya Tidak Terjadi Kasus yang sama Nanti nya, Tutur Presiden G Apkm, Dengan Nada Tinggi dan Geram.

Redaksi

Berita Terbaru