Beritainvestigasinews.id, TABANAN, BALI, - Dalam rangka Ops Cipkon Agung 2024, awal Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari segala tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tabanan, agar terjaga kondusifitas harkamtibmas. Polres Tabanan berupaya menindak tegas dan mengungkap tindak pidana kriminalitas baik curanmor, dan pengeroyokan serta tindak pidana kriminal lainnya.
Hasil dari keseriusan Polres Tabanan dalam mengungkap segala bentuk kriminalitas di buktikan dengan menangkap para pelaku beserta barang buktinya.
Baca Juga: Polda Bali dan Polres Tabanan Amankan Konser Musik Bertajuk, "Bal1 Bahagia Mulia-Pas"
Keberhasilan tersebut digelar dalam Press Conference di akhir bulan Maret 2024, dalam keberhasilannya mengungkap pelaku tindak pidana Curanmor, dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia, di Mapolres Tabanan, Sabtu (30/3/2024) pukul 11.00 Wita.
[caption id="attachment_39798" align="aligncenter" width="720"]
||FOTO: Polres Tabanan gelar perkara, press release akhir bulan Maret 2024, di Mapolresta Tabanan, Sabtu (30/3/2024). Sumber: Humas Res Tabanan.[/caption]
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Depretes, SH, SIK, MH, yang disampaikan Waka Polres Kompol I Gede Made Surya Atmadja Putra, SSos, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Agus DW, SIK, MSi, Kasi Humas Iptu G.M. Berata, Kasium, Kasi Propam, menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu bulan Maret Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus yaitu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kasus Curanmor.
"Untuk kasus penganiayaan ada 7 tersangka 1 diantaranya masih di bawah umur, sedangkan kasus Curanmor ada 12 dan 1 tersangka masih di bawah umur, bersama dengan tersangka barang buktinya telah kami amankan," terang Kapolres Tabanan, disampaikan Waka Polres.
Barang bukti Curanmor terdiri dari 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam, nopol DK 3256 KAN, 1 buah HP Redmi warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol DK 1240 DQ, 1 buah STNK mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol DK 1240 DQ atas nama I Wayan Kadik D, alamat Jl. G. Agung II/YA/10C Denpasar, 1 buah tangga motor yang terbuat dari pipa besi warna abu-abu, 1 (satu) buah kunci pas 12mm, 1 Unit Sepeda Motor Honda Prima warna Hitam Putih, Nopol DK 5136 GAC,
Baca Juga: Jumat Curhat Kapolres Tabanan di Kampung Kopi Camp Desa Batungsel
[caption id="attachment_39800" align="aligncenter" width="1499"]
||FOTO: Sejumlah barang bukti lainnya, yang merupakan pendukung aksi Curanmor selain SPM yang di sita.[/caption]
1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Nopol DK 5969 IR, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli, Nopol DK 6534 GAV, type BS 250 PE warna Hitam atas nama I Made Janur Yasa alamat Br. Dinas Jangkahan, Kel. Batuaji, Kab. Tabanan, Bali.
Sedangkan untuk kasus kekerasan BB yang diamankan berupa 1 (satu) unit SPM Suzuki FU warna biru, 1 (satu) buah sandal jepit, 1 (satu) unit spm Honda Beat DK 3017 GAO, 1 (satu) unit spm honda scoopy DK 4238 GAN, 1 (satu) unit spm Honda Beat DK 5296 GAD, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam DK 2484 ET dan 7 (tujuh) buah baju dan celana pelaku yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Polres Tabanan Amankan Kujungan Delegasi WWF di Jatiluwih
Tertangkapnya semua tersangka Curanmor dengan inisial KED (25), MYG (26), PSJ (45), MPJ (17), alamat Desa Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 Wita, di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa - Bendungan Telaga tunjung, tepatnya di Banjar Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.
Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Komang Agus DW, SIK, MSi, dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawa, SSos, langsung mendatangi ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta menginput atau mengumpulkan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di tahan di Polres Tabanan.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali