Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tablet

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap Seorang pelaku pencuri Tablet merk Samsung Type A7 warna Silver, pelaku bernama Hus, 35 Tahun, Swasta, beralamatkan di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Sekira pukul 12.00 Wib, Pelaku Hus ditangkap di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall Surabaya pada hari Selasa, 30/04/2024.

Baca Juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib

Kini pelaku itu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lakarsantri.

Kompol Muhammad Akhyar, SH., MH., menjelaskan bahwa bermula saat korban atas nama Riyatna sedang mendapat giliran piket jaga di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall, lalu korban Riyatna keluar counter untuk mengambil barang, namun setelah kembali ke Counter, pelaku Hus, diketahui masuk dan mengambil Tablet Samsung Type A7 yang berada di dalam Counter yang belum beroperasi tersebut.

“Tablet yang diambil Pelaku adalah tablet Samsung type A7 warna Silver dengan no imei 356744653139041. Lalu pelaku diamankan dan dipanggil Security setempat atas Nama Saudara Ismail Zakaria untuk membantu mengamankan pelaku,” jelas Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata

Lanjut, saat itu team Security Pakuwon Mall bergegas untuk menghubungi Team Opsnal Polsek Lakarsantri, setelah menerima laporan tersebut, team Opsnal polsek lakarsantri langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku, ternyata melakukan pelaku telah melakukan tindak pencurian kurang lebih 3 kali di lain tempat counter Pakuwon Mall. Team piket Reskrim Polsek Lakarsantri kemudian melakukan lidik guna mengetahui lokasi dan kejadian di Pakuwon tersebut,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan BB di bawa ke Polsek Lakarsantri guna lebih lanjut. Barang bukti yangpier buatannya diamankan 1 unit Tablet merk Samsung type A7 warna Silver.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya itu.

Samsul A.

Berita Terbaru