Beritainvestigasinews.id, Nganjuk, - Dasar untuk melakukan pertambangan dikawasan hutan adalah IPPKH,tanpa adanya ijin tersebut pihak PT ataupun badan usaha manapun tidak bisa melakukan pertambangan,walaupun ijin lainnya lengkap dan masih berlaku.
"Seperti yang dilakukan oleh PT TMKI yang melakukan usaha berupa galian c yang ada dititik kordinat kawasan hutan perbatasan nganjuk kediri.berawal dari informasi yang diterima oleh media bahwasannya untuk ijin IPPKH PT TMKI ,sudah habis masa berlakunya sejak (04/02/2024)
"Menanggapi perihal tersebut ketua yulma ketua dari LSM Salam Lima jari,"kalau memang itu terbukti IPPKH sudah habis masa berlakunya bisa dikatakan PT TMKI sudah melanggar,melakukan tindak pidana dengan menjual aset milik negara dengan liar atau bisa dengan kata lain melakukan pencurian,kalau itu benar,berarti pihak APH wajib melakukan penyelidikan,karena negara sudah dirugikan ratusan juta sampai milyaran tergantung sudah berapa lamanya beroperasi.
Baca Juga: May Day, Kapolres Jember : Buruh Aset Penting Bagi Bangsa
"Sementara dari pihak perhutani Kediri belum bisa didapat informasi kejelasan tentang ijin IPPKH tersebut wismanto selaku ADM saat dihubungi melalui WhatsApp tidak membalas,begitu juga dengan humas PT TMKI sendiri saat dihubungi tidak mau menjawab.
Samsul A.
Editor : Redaktur