Beritainvestigasinews.id, Gianyar, Bali - Tuntaskan Badan Usaha yang Tunggak Iuran BPJS Kesehatan. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar Dian Akbar Wicaksana, S.H., S.Psi., berserta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H., membuka acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dan Koordinasi bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, bertempat di Kori Maharani Villas. Rabu (07/07/2023) waktu setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, beserta Kasi Datun dan Jajarannya.
Baca Juga: Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Jatim: Atlet Stikes Sukma Wijaya Sampang Raih Prestasi Gemilang

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan, “Momen Penandatanganan MOU ini sekaligus kita manfaatkan sebagai forum koordinasi guna tercapainya komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program-program BPJS Kesehatan kedepannya dengan harapan tercapainya suatu pemahaman persepsi yang sama diantara kita semua dalam upaya pemecahan masalah yang akan dihadapi kedepannya, serta perumusan rencana kerja yang strategis guna mewujudkan Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan tujuan yang mulia, yakni “No one left behind” atau agar tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan, artinya setiap orang tanpa terdiskriminasi oleh strata sosial ekonomi dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang sama tanpa hambatan finansial," ujar Kajari Gianyar Agus Wirawan.
Sebagaimana Adagium Hukum terkenal yang menyebutkan “Salus Populi Suprema Lex” yang atinya Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi bagi Suatu Negara”. Pada periode tahun 2023, Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima 21 SKK dengan total nominal iuran menunggak sebesar Rp.812.308.728 (delapan ratus dua belas juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus duapuluh delapan rupiah), yang mana hingga saat ini sudah terealisasi pembayaran sebesar Rp.370.522.682 (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dengan rincian 6 badan usaha telah membayar lunas, dan sisanya berkomitmen untuk mencicil.
Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan tata Usaha Negara ini sekaligus merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan urgensi sekaligus betapa penting dan besarnya peran dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya.
Baca Juga: Wisuda Ke-14 STIKES Sukma Wijaya Sampang: 93 Ahli Madya Kebidanan Siap Mengabdi
(JesPutra)
Editor : Redaksi