Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Subdit Cyber V Direktorat Reserse Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari hasil pengungkapan tersebut Direskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka AP (28) tahun. Berdasarkan dari laporan korban NRSS yang dimana korban melaporkan adanya dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh AP, yaitu perbuatan mengandung pengancaman dan memberikan suatu konten berupa vidio ataupun narasi tulisan yang bermuatan kesusilaan.
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Menggelar press release di lobi Direskrimsus Polda Jatim,Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon didampingi Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kepada awak media, Pelaku sudah diamankan mulai hari Jumat 17/5/2024,dan sudah dilakukan pemeriksaan kemudian tanggal 18/5/2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban NRSS dan tersangka AP ini adalah merupakan teman sekolah di SMP 34 Surabaya. Tersangka AP memiliki rasa cinta yang mendalam kepada NRSS ini,dan sudah berulang kali menyatakan cintanya baik secara langsung maupun melalui medsos namun selalu ditolak,bahkan dalam kurun waktu dari 2016-2024 AP ini telah membuat fake akun sebanyak 420 akun yang bertujuan untuk meneror bahkan mengancam NRSS.
"Motif pengancaman pelaku tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada teman korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih. Jadi selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga supaya mau menikah dengan pelaku," terang AKBP Charles Tampubolon.
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
Penyidik juga menemukan BB foto telanjang di HP Pelaku AP, dengan wajah korban dan tubuh milik orang lain yang merupakan hasil manipulasi foto oleh pelaku. Dan juga pelaku juga mengirimkan pap (post a picture) alat kelamin miliknya beberapa kali dengan tujuan untuk menggoda korban agar mau dan menikah dengan tersangka.
"Untuk sampai saat ini kami sudah mengundang ahli psikiater/psikologi dalam hal ini untuk melakukan observasi kepada pelaku untuk mengetahui kejiwaannya. Temuan baru dari hasil pemeriksaan awal bahwa tersangka menyadari kesalahannya tetapi tidak menyesali perbuatannya," jelasnya
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 45 B Jo pasal 29,dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara atau denda sebanyak 1 milyar rupiah.
Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB
Susy
Editor : Redaktur