Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 13.00 Wib, menyelenggarakan Konferensi Pers Rilis di gedung Humas Polda Jatim, tentang hasil pengungkapan kasus penembakan di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Senin, 27/05/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto serta didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka yaitu berinisial NBL, Laki laki, 20 tahun, alamat Jemur Wonosari Surabaya, dan JLK, Laki laki, 19 tahun, alamat Sambikerep Surabaya, dan satu pelaku lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Sedangkan korban penembakan berjumlah 4 (empat) orang yaitu, AR, EC, RW, dan K.
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Mengenai kronologi peristiwa tersebut, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pada hari Minggu 19/05/2024 ada 2 kejadian yaitu pukul 01.05 Wib di jalan tol Surabaya- Tanggulangin KM 758 dengan korban atas nama AR yang ditembak sebanyak 4 kali, mengakibatkan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri, setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan.

Lalu sekira pukul 02.12 Wib di jalan tol Sidoarjo - Surabaya KM 755 dengan korban atas nama EC dengan 5 luka di bagian wajah. Penembakan dilakukan oleh tersangka sebanyak 5 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah Surabaya.
Lanjut Kombes Pol Totok, pada hari Selasa tanggal 21/05/2024 ada 2 kejadian yang serupa yaitu, pukul 04.10 Wib di jalan tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban atas nama RW dengan 1 luka di pelipis kiri. Penembakan dilakukan oleh tersangka sebanyak 1 kali, setelah itu tersangka kabur menuju Surabaya.
Lalu sekira pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan Unesa Kec. Wiyung Kota Surabaya, pelaku menembak sebanyak 2 kali terhadap korban atas nama K yang menyebabkan 1 luka di perut kanan, dan 1 luka di pinggang kanan, pada saat korban membawa gerobak sampah kemudian tersangka kabur ke arah Wiyung.
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
"Ketiga pelaku ini menembaki korbannya dengan senjata air Softgun dengan empat lokasi dan waktu yang berbeda." Jelasnya.
Adapun mengenai peran pelaku, menurut Kombes Pol Totok adalah, NBL sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi dan melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW,, sedangkan JLK, duduk di jok depan sebelah kiri, dan melakukan penembakan terhadap korban EC dan K, dan tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K dengan duduk di jok tengah.
"Sementara motif yang kami dapatkan dari keterangan para tersangka, mereka melakukannya karena iseng dan terobsesi oleh hobby main game online." Lanjut Kombes Pol Totok.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol: N-999-BL serta 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz, 1 (satu) pasang plat Nopol: L-1214-USK serta 1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV dan 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang serta 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun dan 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, k. 2 (dua) bungkus peluru plastik Air Softgun, dan 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.
Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB
Untuk asal usul senjata yang mereka pergunakan yaitu, senjata NBL beli dari online shop Tokopedia seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). senjata JLK beli dari KEENAN dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan kepemilikan senjata tersangka Anak di bawah umur didapat dari membeli ke tersangka NBL dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetapi belum di bayar.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan di jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951: maksimal 20 (dua puluh) tahun, Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 351 ayat 1 KUHP: maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan." Pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur