Pelaku Pembunuhan Murid Dibuang di Jurang Mojokerto Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, terhadap jasad korban dalam koper yang ditemukan beberapa hari lalu.

Pelaku yang berinisial RBA (41), merupakan guru les music dari korban, dan disebut sebut memiliki hubungan spesial dengan korban.

Baca Juga: Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, "Kejadian pembunuhan ini diawali pada 3 Mei lalu saat korban keluar rumah menggunakan mobil XPander dan pamitan akan mengikuti ujian di kampus, korban berangkat dari rumahnya Sidoarjo, mengendarai mobil Xpander dan menjemput pelaku di tempat kediamannya".

[caption id="attachment_4667" align="alignnone" width="421"] Salah satu barang bukti yang diamankan polisi berupa mobil X-pander milik korban[/caption]

"Setelah bertemu mereka melakukan beberapa aktifitas, setelah itu pada tanggal 4 mei mereka tidur disebuah parkiran apatermen, setelah itu sekira pukul 12.30 disekitar jalan depan kebun bibit Wonorejo Kendalsari Surabaya, mereka sempat cekcok dan bertengkar".

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Lesong Daya Diamankan Polisi 

"Pertengkaran tersebut diketahui oleh pihak warga sekitar, korban berteriak teriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikat korban, menyekik dan dibekel mulut korban, terakhir menggunakan tali dari celananya, dan menjerat dilehernya sehingga membuat korban lemas, dan meninggal dunia," tambahnya.

Usai mencekik leher korban, pelaku memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang kurang lebih 20 meter kawasan Pacet, Mojokerto.

Diduga motif pembunuhan pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati dari perkataan korban, dan juga PelakR ingin menguasai harta korban, termasuk mobil Xpander yang dikendarai oleh korban.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Kembali Gelar Aksi Berbagi Takjil di Depan Balai Kota Surabaya

Akibat perbuatan kejinya Pelaku di tetapkan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Penulis : Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru