Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, JAKARTA SELATAN, - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Senin (27/5/2024).

Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah, RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 s/d Desember 2021.

Baca Juga: Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Lebih lanjut, ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Baca Juga: Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Rp45 Miliar, Mantan Kadis ESDM Ditahan, WNA Tiongkok Diburu

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Semadana.

Baca Juga: “Dari Bantuan Bencana ke Jeruji Besi: Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka, Kejati Sulut Dapat Apresiasi”

(JULIESPASH)

Berita Terbaru